BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada tahun anggaran 2025.
Dalam proses penyidikan ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Farhan Ungkap Alasan Proyek Infrastruktur Bandung Menumpuk di Akhir Tahun
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Kamis (30/10/2025) malam.
“Kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung tahun 2025,” kata Irfan.
Menurutnya, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung telah menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi OPD.
“Dari penggeledahan itu, kami menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik seperti ponsel serta laptop. Semua barang bukti akan kita dalami lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan,” jelas Irfan.
Belum Menetapkan Tersangka
Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka.
“Kami masih memeriksa para saksi dan menganalisis barang bukti untuk mengoptimalkan proses penyidikan,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap saksi berjalan selama sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.30 hingga 16.30 WIB. Selain Wakil Wali Kota Bandung, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat OPD. Kemudian juga memanggil pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Meski belum mengungkapkan detail pihak-pihak yang diperiksa, Irfan memastikan, alat bukti yang telah terkumpul cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap berikutnya.
“Kami optimistis perkara ini bisa segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelidikan awal kasus ini telah berjalan sejak tiga bulan terakhir sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.
“Kami sudah mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak. Kini kami tinggal memperkuat bukti yang ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irfan menegaskan komitmen Kejari Bandung untuk menegakkan prinsip good governance. Kemudian memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kota Bandung.
“Langkah ini kami lakukan demi mewujudkan Bandung yang lebih baik, bersih, dan berintegritas,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


