spot_img
Rabu 22 Oktober 2025
spot_img

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Beraksi, Rp5,87 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Prestasi membanggakan ditorehkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya. Melalui tangan dingin Jaksa Pengacara Negara (JPN), lembaga ini berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara senilai Rp 5,87 miliar dalam waktu singkat.

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Agus Khausal Alam, SH, MH, yang baru dilantik pada 23 Juli 2025. Belum genap tiga bulan menjabat, Kajari Agus langsung “tancap gas” memperkuat peran JPN di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Melalui pemberian bantuan hukum nonlitigasi berupa Surat Kuasa Khusus (SKK), JPN berhasil melakukan negosiasi dan penagihan hingga memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.897.292.811,” ujar Agus Khausal Alam.

BACA JUGA: 

Tinggalkan Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam Dapat Jabatan Penting di JAM Pidsus

Adapun rincian dana yang berhasil diselamatkan kejaksaan, antara lain, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp5.064.080.168, BPJS Ketenagakerjaan Rp 790.502.643 dan BPR CIJ Rp 24.700.000.

Ia menegaskan, Kejari Kabupaten Tasikmalaya akan terus memperkuat peran jaksa pengacara negara sebagai garda terdepan dalam pemulihan dan penyelamatan aset negara.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH, menambahkan bahwa selain menjalankan tugas hukum, pihaknya juga mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam bidang ketahanan pangan nasional.

Melalui program pendampingan hukum (Legal Assistance), JPN turut mengawal proyek Corporation of Collection Centres di bawah Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya.

“Pendampingan ini dilakukan agar setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan akuntabel,” jelas Bobbi.

Kegiatan tersebut ucapa Bobbi, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 025/A/JA/11/2015 tentang pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, serta pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Ia menambahkan, Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hukum terhadap pembangunan baru Ruang Rawat Inap Kanker RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya. Pendampingan ini bersifat preventif, memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan tertib hukum, menghindari potensi penyimpangan, serta menjamin efisiensi dan keberlanjutan proyek.

BACA JUGA: 

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Terapkan Restorative Justice bagi Pengguna Narkotika, JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan

“Kami ingin memastikan setiap rupiah uang negara digunakan tepat sasaran, transparan, dan sesuai regulasi. Ini bentuk nyata pengabdian kejaksaan untuk masyarakat,” tegas Bobbi.

Melalui langkah-langkah hukum yang terukur dan kolaboratif ini, Kejari Kabuten Tasikmalaya membuktikan bahwa peran jaksa tak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mengawal pembangunan dan menjaga keuangan negara dari kebocoran.

(Farhan)

spot_img

Berita Terbaru