JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kinerja aparat penegak hukum di daerah kembali menjadi sorotan tajam setelah Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sama-sama mengeluarkan peringatan keras. Presiden secara khusus meminta jaksa dan polisi untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan kriminalisasi terhadap kasus yang tidak ada, terutama yang menyasar masyarakat kecil.
Dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (20/10/2025), Presiden Prabowo menekankan pentingnya nurani dalam penegakan hukum.
“Kita tidak ingin cari masalah. Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apa pun,” ujar Prabowo.
BACA JUGA: Miris, 11 Jiwa Tinggal di Rumah Reyot di Kota Banjar, Nyaris Roboh Saat Hujan
“Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat lemah, jangan diperberat oleh mencari-cari hal yang tidak perlu dicari,” kata dia menambahkan.
Senada dengan Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah mengancam akan menindak tegas aparat kejaksaan di daerah yang gagal mengungkap dugaan kasus korupsi, terutama di wilayah rawan.
“Kalau daerah, jaksa tidak bisa mengungkap suatu kasus korupsi, kan bodoh gitu lho,” tegas Burhanuddin pada Jumat (17/10/2025), bahkan mengancam akan memutasi jaksa yang wilayah kerjanya tidak memiliki perkara korupsi padahal kasusnya ada.
Kasus Banjar Jadi Ujian: Niat Jahat Harus Jadi Unsur Mutlak
Sorotan terhadap kejaksaan daerah kian menguat seiring berjalannya sidang kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Banjar yang menyeret eks Ketua DPRD Banjar Dadang R. Kalayubi dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rachmawati. Kasus ini menjadi tolok ukur implementasi arahan pimpinan tertinggi penegak hukum.
Pada persidangan 15 Oktober 2025, terjadi kontradiksi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar mencoba menegakkan asas fiksi hukum, di mana setiap pejabat negara dianggap mengetahui seluruh peraturan. Namun, saksi ahli Dr. Somawijaya, S.H., M.H, dengan tegas membantah, menyatakan bahwa asas tersebut tidak serta-merta menggugurkan pentingnya unsur mens rea (niat jahat).
“Jika tidak ada mens rea atau kelalaian, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Unsur niat dan kesengajaan adalah syarat mutlak dalam hukum pidana,” kata Somawijaya.
Ia juga menjelaskan bahwa Rachmawati sebagai Sekwan hanya melaksanakan peraturan yang sah secara hukum positif. Pelaksanaan peraturan sah, menurutnya, tidak dapat dijadikan dasar pidana. Somawijaya menambahkan, kerugian yang timbul akibat kelalaian administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan langsung dibawa ke ranah pidana, karena hal itu merupakan pendekatan yang keliru.
BACA JUGA: Polres Banjar Ringkus Pelaku Curas yang Resahkan Warga, Terlibat di 14 TKP Lintas Provinsi
Kasus yang telah bergulir sejak 14 Juli 2025 ini di mana para terdakwa telah mendekam di Rutan Sukamiskin sejak April 2025 tanpa kepastian menjadi ujian krusial bagi konsistensi penegakan hukum di daerah, sekaligus cerminan sejauh mana arahan Presiden dan Jaksa Agung benar-benar diterapkan di lapangan.
Waspadai Galak Jaksa Agung ST Burhanuddin Ancam Sikat Jaksa Nakal karena video ini relevan karena menunjukkan ketegasan Jaksa Agung terhadap jaksa yang menyimpang di daerah, sejalan dengan sorotan kinerja jaksa dalam berita ini.
(Agus)