BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung Jawa Barat (jabar) masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam hal penataan aset daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Mei 2025 Pemkot Bandung memiliki 11.957 bidang tanah sewa dengan total luas mencapai 1.898.456 meter persegi.
Namun, 11.536 bidang tanah milik Pemkot hingga kini belum memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP).
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Rekrut 1.597 Pendamping RW untuk Atasi Krisis Sampah
Hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di masa mendatang. Karena itu, lembaga audit negara tersebut telah memberikan sejumlah rekomendasi agar Pemkot Bandung segera menertibkan dan mensertifikasi seluruh aset tanah yang dimiliki.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain membenarkan adanya temuan tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan langkah penyelesaian secara bertahap.
“Betul, saat ini sedang kami lengkapi. Setiap tahun memang kami punya program untuk mensertifikasi aset-aset yang ada,” kata Iskandar, Selasa (14/10/2025).
Selain masalah sertifikat, BPK juga mencatat sejumlah persoalan lain terkait aset tanah sewa milik Pemkot. Di antaranya, terdapat 11 bidang tanah yang telah beralih peruntukan, satu bidang yang justru disertifikatkan atas nama pribadi, serta belum optimalnya penerimaan kas daerah dari hasil sewa tanah.
Iskandar menegaskan, penyelesaian seluruh temuan tersebut membutuhkan waktu dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
BACA JUGA:
Darurat Sampah, Pemkot Bandung Perkuat Peran Warga dan Optimalisasi Rumah Maggot
“Jumlahnya ribuan, tentu tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun. Yang penting datanya sudah tertata dan siap diproses agar ke depan tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)