PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran Polda Jabar secara resmi menetapkan Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI), DAA menjadi tersangka dalam kasus dugaan penelantaran pasien hingga meninggal dunia.
Langkah ini diambil setelah proses penyidikan intensif yang dipimpin langsung Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan.
BACA JUGA:
Ketua DPRD: SDM RSUD Pandega Harus Tahu Service Excellence
Kapolres Pangandaran ingin memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara dan/atau penelantaran yang mengakibatkan kematian.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 306 ayat (2) jo Pasal 304 KUHP serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Korban bernama Muhamad Ilham, pasien ODGJ yang dititipkan keluarganya di Rumah Solusi Himatera Indonesia di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran sejak 7 Mei 2025.
Keluarga korban diketahui membayar biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Kapolres menuturkan, dari hasil penyidikan, tersangka DAA selaku Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Himatera mengetahui bahwa kondisi korban mengalami sesak napas pada 28 Juli, 6 Agustus dan 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:
Komisi lV DPRD Pangandaran Segera Panggil Dirut RSUD Pandega
Namun tersangka tidak pernah membawa korban ke fasilitas kesehatan mana pun. Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya.
Padahal menurutnya, dalam SOP Point 6.3 Himatera, pasien wajib menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Puskesmas Cigugur atau dirujuk ke rumah sakit bila diperlukan.
Sedangkan SOP Point 6.1 mengatur pemeriksaan awal kondisi fisik dan mental sebelum pasien diterima.
Andri Kurniawan menegaskan, penyidikan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Mengingat lembaga tersebut memiliki izin operasional dan menampung ratusan pasien.
“Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti. Termasuk dokumen legalitas dan SOP yang menunjukkan adanya kelalaian dalam penanganan pasien. Semua proses dilakukan secara terbuka dan profesional,” kata Kapolres, Selasa (14/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia pada Sabtu (23/8/2025) dengan luka lebam di bagian mata kanan dan kiri.
BACA JUGA:
Curah Hujan Tinggi, Jalan Raya di Cijulang Pangandaran Banjir
Keluarga korban sempat melaporkan kondisi tersebut kepada pihak yayasan. Namun tidak ditindaklanjuti oleh tim kesehatan internal.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, dokumen legalitas yayasan, surat pendaftaran LKS dan akta pendirian.
Surat keputusan dari Dinas Sosial dan Kementerian Hukum dan HAM, SOP dan AD/ART Himatera, buku tabungan atas nama LKS Himatera serta rekening pribadi tersangka.
Buku tamu penerimaan pasien atas nama almarhum Muhamad Ilham dan banner “Hak Sahabat Jiwa dan Keluarga Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia.”
Kapolres membenarkan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Parigi, Pangandaran, Sabtu (11/10/2025) dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Pangandaran untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:
Polres Pangandaran Aktifkan Lampu Merah di Simpang 5 Bundaran Marlin
“Kami berkomitmen dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan fakta yang objektif serta senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya.
(Sajidin)