TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mendapat kunjungan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (8/10/2025). Kunjungan ini dilakukan setelah Kota Tasikmalaya masuk kategori rawan korupsi dengan nilai 71,53 poin berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.
Kehadiran tim KPK dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, didampingi Analis Tipikor, Erwin Noorman.
Keduanya disambut langsung oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, Wakil Wali Kota Dicky Candra Negara, serta Sekda Asep Goparullah, bersama para kepala OPD, camat, dan kepala puskesmas se-Kota Tasikmalaya di Aula Utama Balekota Tasikmalaya.
Baca Juga: Cinta Berujung Luka, Suami Di Tasikmalaya Aniaya Istri karena Cemburu Media Sosial
Dalam kunjungan tersebut, KPK melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap program pencegahan korupsi yang dijalankan Pemkot Tasikmalaya.
“Kami datang untuk melakukan koordinasi sekaligus memantau sejauh mana implementasi program pemberantasan korupsi di Kota Tasikmalaya,” ujar Arief Nurcahyo kepada FOKUSJabar.
Arief menjelaskan, KPK ingin memastikan program pencegahan korupsi di daerah berjalan efektif dan memberikan dampak nyata. Bila ditemukan kendala atau capaian yang belum maksimal, KPK akan memberikan dukungan dan pendampingan.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana capaian program antikorupsi di daerah. Jika masih ada yang belum optimal, kami siap memberikan dorongan dan pendampingan agar langkah pencegahan bisa lebih efektif,” jelasnya.
8 Fokus Area Pengawasan KPK
Menurut Arief, ada delapan area utama yang menjadi fokus pengawasan KPK di daerah karena paling rawan terhadap praktik korupsi. Delapan area itu meliputi:
- Perencanaan dan penganggaran APBD
- Pengadaan barang dan jasa
- Perizinan dan pelayanan publik
- Manajemen ASN
- Pengelolaan aset daerah
- Optimalisasi pendapatan daerah
- Peningkatan kapabilitas Inspektorat Daerah
- Tata kelola barang milik daerah
“Semua area itu kami evaluasi, baik dari indikator capaian, progres pelaksanaan, hingga kendala teknis yang pemerintah daerah hadapi,” imbuhnya.
Arief menambahkan, strategi pemberantasan korupsi harus berjalan secara menyeluruh dan berimbang, mencakup tiga pilar utama yakni pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
“Yang paling penting adalah strategi pencegahan. ASN dan penyelenggara negara harus memiliki komitmen kuat untuk tidak tergoda praktik korupsi,” tegasnya.
Ia menekankan, keberhasilan program pencegahan korupsi di daerah sangat bergantung pada komitmen kepala daerah, jajaran ASN, serta DPRD untuk menjalankan pemerintahan secara bersih dan transparan.
“Kunci keberhasilan dari program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan SPI adalah komitmen pimpinan daerah. Tanpa itu, sulit mencegah korupsi,” kata Arief.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, masyarakat, dan media dalam memperkuat budaya antikorupsi.
“Langkah pertama adalah menumbuhkan kesadaran diri untuk tidak korupsi. Setelah itu, perlu strategi pencegahan yang nyata dan kolaborasi dengan semua pihak, termasuk insan media,” pungkasnya.
(Seda)