BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya menertibkan kabel udara yang selama ini semrawut di berbagai ruas jalan utama.
Hal itu dilakukan untuk menjaga estetika kota dan meningkatkan keselamatan warga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, menegaskan bahwa seluruh operator jaringan telekomunikasi diwajibkan menurunkan kabel ke bawah tanah melalui jaringan ducting yang telah disediakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2023.
BACA JUGA: Cegah Longsor, Wakil Wali Kota Bandung Minta Kewilayahan Segera Data Kirmir Erosi
“Prinsipnya, semua jalan yang sudah ada ducting-nya, operator wajib turun. Ada 13 ruas ducting yang dibangun pemerintah dan 15 ruas oleh Bandung Infra Investama (BII). Semuanya wajib dipakai,” kata Yayan, Jumat (3/10/2025).
Saat ini,proses normalisasi kabel sedang berlangsung di Jalan Buah Batu. Yayan menyebut ada 270 tiang yang akan dipotong di ruas tersebut.
Menurutnya, setiap operator sebelumnya memiliki satu tiang dengan rata-rata 25 hingga 30 kabel yang kini harus dimasukkan ke bawah tanah.
Berbeda dengan pembangunan infrastruktur baru, penertiban kali ini tidak melibatkan pembuatan ducting baru, melainkan membersihkan ducting lama agar siap digunakan.
“Ducting lama dibersihkan, lalu kabel dimasukkan ke bawah, kemudian tiang-tiangnya dipotong,” jelasnya.
Adapun proses penurunan kabel dilakukan secara bertahap,dimulai dari kawasan Dago–Riau, kemudian dilanjutkan ke Buah Batu, Riau pendek, hingga Jalan Aceh. Pekerjaan dilakukan di area trotoar, namun dipastikan tidak mengganggu aktivitas warga.
“Tidak ada pembongkaran trotoar. Tanah yang menumpuk di bak kontrol dibersihkan, dan setelah selesai dikembalikan seperti semula. Jadi warga tidak perlu khawatir,”katanya
Yayan juga menyoroti banyaknya kabel mati yang bergelantungan di udara. Ia menegaskan kabel semacam itu tidak boleh lagi dibiarkan karena tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga membahayakan keselamatan.
BACA JUGA: Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Bandung Kebut Insinerator Olah 300 Ton Sampah per Hari
“Kalau kabel ditanam di bawah tanah, tidak mungkin ada kabel mati karena operator harus membayar sewa ke pemerintah untuk perawatan. Jadi pasti lebih tertib. Kalau di atas, tidak ada kontrol, makanya banyak kabel tidak terpakai dibiarkan menggantung,” ungkapnya.
Yayan menambahkan, Penertiban kabel ini, tidak semata-mata soal estetika, tetapi juga menyangkut keamanan masyarakat. Kabel yang semrawut, terutama di persimpangan jalan yang memiliki banyak tiang, dinilai sangat berbahaya.
“Kabel semrawut itu merusak pemandangan, apalagi di persimpangan yang tiangnya menumpuk. Dari sisi keamanan pun berbahaya, bisa membahayakan nyawa orang,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)