TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, total kerugian negara hingga kini belum ditetapkan secara final.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar didampingi Kasi Pidsus Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nilai sementara kerugian negara disebut mencapai Rp16 miliar. Namun angka itu bisa bertambah setelah ada perhitungan final dari BPKP,” ujar Bobbi, Jumat (3/10/2025).
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi
Ia juga menegaskan, penyidikan masih berjalan dan kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Proses masih berlanjut, termasuk pemberkasan sebelum pelimpahan ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis (2/10/2025), tim penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya menetapkan tiga orang tersangka berinisial EN (Direktur CV MMS), ES (Persero Komanditer CV MMS), dan AH (Direktur CV GBS).
Ketiganya diduga menyalahgunakan alokasi pupuk bersubsidi pada periode 2021–2024. Dalam praktiknya, sebagian pupuk tidak disalurkan kepada petani sesuai peruntukan, melainkan diperjualbelikan sebagai pupuk non-subsidi.
Modus para tersangka antara lain menebus pupuk untuk kepentingan pribadi, merekayasa laporan bulanan distributor dan pengecer, hingga memanfaatkan kartu tani petani terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Akibat penyimpangan tersebut, petani di Kabupaten Tasikmalaya mengalami kelangkaan pupuk, sementara negara diperkirakan mengalami kerugian miliaran rupiah.
Penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya Temukan Pupuk Subsidi Dijual Sebagai Non-Subsidi
Awalnya, para tersangka selaku distributor memperoleh kuota pupuk bersubsidi dari pemerintah. Namun, dalam praktiknya, pupuk tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukan. Sebagian justru diperjualbelikan sebagai pupuk non-subsidi.
Praktik ini menimbulkan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, sekaligus merugikan petani dan negara.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk 20 hari pertama.
Bobbi menegaskan kembali bahwa kasus ini belum berhenti.
“Penyidikan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya masih terus berjalan. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegas Bobbi.
(Farhan)