spot_img
Selasa 30 September 2025
spot_img

Perda Reklame Berlaku, Pemkot Bandung Mulai Lakukan Penertiban

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang berdiri di median jalan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Erick M. Atthauriq, menjelaskan bahwa perda baru tersebut mengatur penempatan reklame hanya di lokasi yang sesuai, seperti kawasan persil, halaman gedung, maupun media bangunan lainnya.

Baca Juga: Indosat IM3 Platinum, Dukung Kelancaran Transaksi Digital di Festival Kuliner Bandung 2025

“Sejak perda ini berlaku, reklame yang masih berdiri di median jalan patut diduga tidak lagi memiliki izin,” ujar Erick, Selasa (30/9/2025).

Saat ini, Satpol PP tengah melakukan inventarisasi reklame yang diduga melanggar aturan. Data reklame yang tidak sesuai sudah diserahkan oleh DPMPTSP kepada Satpol PP, dan proses penyuratan kepada pemilik reklame pun sedang dilakukan.

Erick menjelaskan, pelanggaran reklame terbagi dalam dua kategori. Pertama, reklame yang sejak awal tidak memiliki izin. Kedua, reklame yang dulunya berizin, namun izinnya tidak bisa diperpanjang karena tidak sesuai dengan ketentuan perda baru.

“Mayoritas reklame yang melanggar adalah yang sebelumnya berizin, tetapi kini sudah tidak sesuai lagi karena berdiri di ruang milik jalan,” jelasnya.

Meski demikian, jumlah pasti reklame yang melanggar masih menjadi kewenangan Satpol PP. Proses penertiban dilakukan secara bertahap, menyesuaikan keterbatasan waktu, tenaga, dan anggaran.

Erick menambahkan, pihaknya juga mendengar adanya permintaan waktu toleransi dari beberapa pengusaha reklame. Namun, kebijakan tidak berubah. “Aturan tetap berlaku sebagaimana telah ditetapkan dalam perda,” tegasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru