spot_img
Senin 29 September 2025
spot_img

Identitas Pelapor Klinik Syaibah Terungkap, Warga Pangandaran Berpegang ‘Hak Menyampaikan Informasi’

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id:  Misteri identitas pelapor yang menggugat Klinik Syaibah di Padaherang, Kabupaten Pangandaran, akhirnya terkuak. Pelapor tersebut dipastikan merupakan warga Pangandaran, dan tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan memiliki dasar hukum yang kuat.

Kuasa hukum pelapor, Miftah mengungkapkan bahwa identitas pelapor berinisial HDR tertera jelas sebagai warga Pangandaran dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilampirkan dalam surat persidangan perkara nomor 10 PDT 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

“Jadi beliau (HDR) adalah warga Kabupaten Pangandaran sesuai dengan yang dibuktikan di KTP,” ujar Miftah, Senin (29/9/2025).

BACA JUGA: Klinik Syaibah Pangandaran Tutup dan Rugi Puluhan Juta, dr. Erwin Lawan Tuduhan Tanpa Dasar

Miftah juga secara tegas membantah anggapan bahwa pelapor tidak memiliki korelasi atau hubungan dengan Klinik Syaibah. Ia mempertanyakan logika penerimaan laporan oleh Satpol PP jika pelapor dianggap tidak memiliki hak untuk melapor.

“Kalau tidak ada korelasinya dengan klinik, kenapa Satpol PP menerima laporan? Berarti kan jelas ada legal standing-nya,” katanya.

Lebih lanjut, Miftah menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

Regulasi tersebut, khususnya Pasal 2 ayat 1 huruf a, b, dan c, memberikan hak kepada masyarakat, antara lain:

  • Berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara.
  • Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari negara.
  • Hak dan mendapat tanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.

“Kesimpulannya, beliau itu punya hak sebagai warga negara untuk menyampaikan informasi kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Satpol PP, terkait dugaan adanya klinik yang tidak berizin,” kata Miftah.

Terkuaknya identitas ini merupakan kelanjutan dari langkah hukum yang sebelumnya telah diambil oleh pihak Klinik Syaibah. Pemilik klinik, dr. Erwin Muhammad Thamrin Syaiban, melalui kuasa hukumnya, Didik Puguh Indarto, telah melayangkan gugatan terhadap pelapor di PN Ciamis, yang tercatat dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 76/SK/2025 tertanggal 30 April 2025.

Gugatan dr. Erwin adalah tindak lanjut atas laporan yang menudingnya menjalankan praktik medis tanpa izin resmi.

BACA JUGA: Dilaporkan OTK, Klinik Syaibah Pangandaran Pilih Tutup Sementara Demi Kehati-hatian

“Saya menggugat pelapor karena tuduhan itu tidak berdasar. Klinik kami berbadan hukum, dan saya pribadi memiliki kelengkapan dokumen legal sebagai tenaga medis,” kata dr. Erwin saat itu.

Kini, dengan terungkapnya identitas pelapor dan penegasan dasar hukum yang digunakan, kasus perseteruan hukum antara warga Pangandaran dan Klinik Syaibah ini diprediksi akan memasuki babak persidangan yang semakin menarik.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru