BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Jawa barat (Jabar), Muhammad Farhan menegaskan, Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo tidak akan dibuka selama konflik internal dalam tubuh pengelola belum selesai.
Saat ini, pihaknya hanya menjalankan mandat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menjaga aset yang tengah bersengketa hukum.
BACA JUGA:
Dedi Mulyadi Targetkan Bandung Jadi Pusat Seni, Kuliner, dan Pariwisata Heritage
“Bandung Zoo prinsipnya satu. Kejaksaan Tinggi sudah menyerahkan kepada Pemerintah Kota Bandung atas aset. Kedua, kami diminta memastikan bahwa yang berkegiatan di sana adalah yang punya legal standing. Nah, sekarang siapa yang punya legal standing? Itu yang sedang berkonflik,” katanya, Jumat (26/9/2025).
Seperti diketahui, konflik pengelolaan Bandung Zoo sendiri melibatkan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan pihak lain yang mengklaim sebagai pengelola sah.
Bahkan, Pemkot Bandung telah memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara pihak-pihak yang berseteru. Bahkan difasilitasi oleh kepolisian dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), namun belum membuahkan hasil damai.
“Waktu difasilitasi Wakapolres dan BKAD, kami tanya, ‘mau damai gak?’ Enggak. Ya sudah, tutup,” tegasnya.
Farhan menilai, konflik berkepanjangan menunjukkan ketidakmampuan yayasan menyelesaikan masalah internal. Sehingga tidak layak diberi kepercayaan mengelola lembaga konservasi publik.
BACA JUGA:
Muhammad Farhan Dukung Gubernur Bangun Gedung Pertunjukan
“Bagaimana mungkin kami bisa mempercayakan pengelolaan kepada yayasan yang sering berkonflik,” ujarnya.
Bandung Zoo secara resmi ditutup sejak Agustus 2025 setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyita aset sebagai bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Dua orang pengurus yayasan, Raden Bisma Bratakusuma dan Sri telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Sementara itu, Pemkot Bandung menjalin komunikasi dengan Kebun Binatang Ragunan dan Kebun Binatang Surabaya untuk menjamin kesejahteraan satwa selama penutupan berlangsung.
“Mungkin (dibuka kembali), asal yayasannya berhenti berkonflik,” katanya.
Farhan menambahkan, Pemkot saat ini sedang menghadapi gugatan hukum dari enam orang penggugat. Termasuk dua terdakwa kasus korupsi.
Gugatan perdata tersebut menuduh Pemkot melakukan perbuatan melawan hukum atas penutupan kebun binatang.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada 11 September 2025 di Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.
BACA JUGA:
HJKB ke-215, Ini Harapan Wali Kota Bandung
Farhan menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan dan meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi.
“Selama yayasan masih berkonflik, moal dibuka (tidak akan dibuka). Yang penting itu, yang berkonflik harus selesai dulu,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)