PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Empat tersangka kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) uang Rp430 juta resmi dibebaskan setelah dua pekan ditahan di Rutan Polres Pangandaran. Pembebasan dilakukan melalui jalur Restoratif Justice (RJ).
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa perkara ini dihentikan setelah pihak pelapor mencabut laporan dan kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.
Baca Juga: Akses Jalan Perkebunan Rusak, Petani Karangsari Pangandaran Mengeluh
“Pelapor telah mencabut laporannya, dan proses penyelesaian dilakukan melalui RJ. Karena itu, empat pelaku resmi dikeluarkan dari tahanan,” kata AKBP Andri, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, para tersangka juga tidak dikenakan kewajiban wajib lapor karena telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Kasus ini sebelumnya menyeret tiga mantan pegawai BPBD Pangandaran berinisial KN, DK, dan MY, serta satu mantan anggota DPRD Ciamis berinisial BN. Keempatnya dilaporkan oleh seorang warga berinisial Y, yang mengaku ditipu sebesar Rp430 juta.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menjelaskan kasus ini terkait kegiatan jambore dan bimbingan teknis (bimtek) pada Januari–Juni 2023. Namun, kegiatan tersebut fiktif.
Awalnya, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Sajidin)