CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan beras seberat 1,35 ton yang terjadi di Dusun Desa, Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 09.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP. Carsono mengungkapan, kasus bermula ketika seorang perempuan berinisial R yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian menghubungi tersangka IA, warga Garut, untuk merencanakan aksi penipuan. R meminta IA mencari kontrakan di wilayah Tasikmalaya sebagai tempat penyimpanan beras. Setelah mendapatkan kontrakan di Desa Cijulang, Cihaurbeuti, Ciamis IA mengirimkan lokasi kepada R.
Baca Juga: Dishub Ciamis Bagikan Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
R kemudian menghubungi korban, DF, wiraswasta asal Tasikmalaya, dengan berpura-pura memesan beras sebanyak 2 ton untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban diminta menurunkan beras di depan kontrakan tersebut.
Pada hari kejadian Jumat (5/9/2025), korban menurunkan 1.350 kilogram beras. Setelah itu, IA menemui korban dan mengajaknya ke ATM Rajapolah dengan alasan mengambil uang pembayaran. Mereka berangkat menggunakan kendaraan berbeda, korban dengan mobil dan tersangka dengan sepeda motor.
Namun sebelum berangkat, IA telah memerintahkan dua rekannya, D dan U, untuk mengangkut beras menggunakan mobil pick-up. Beras itu kemudian dibawa ke Sumedang sesuai instruksi R (DPO) yang sudah menunggu di lokasi tujuan.
Dalam perjalanan menuju ATM, IA justru melarikan diri. Saat korban kembali ke lokasi, beras yang diturunkannya sudah tidak ada.
Upaya pelarian tersangka akhirnya berakhir Kamis (11/9/2025). Saat itu, R kembali menghubungi IA untuk menerima kiriman minyak goreng di Rajapolah. Tanpa curiga, IA menunggu di lokasi bersama D dan U. Namun, pengiriman tersebut ternyata jebakan korban yang dibantu aparat Polsek Cisayong. IA pun langsung diamankan.
Karena lokasi penipuan berada di wilayah hukum Polsek Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis, Polres Tasikmalaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pick-up Mitsubishi T120SS dan satu unit sepeda motor Yamaha.
Atas perbuatannya, tersangka IA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Korban kena tipu daya tersangka karena tergiur ucapan pelaku menyuplai beras untuk dapur MBG,”kata AKP. Carsono, Kamis (18/9/2025).
(Husen Maharaja)