BANDUNG,FOKUSJabar.id: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung diberhentikan setelah terbukti menilap uang pajak air tanah senilai Rp320 juta.
ASN berinisial MI tersebut melakukan aksinya pada Juni, Agustus, dan September 2024. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), MI meminta seorang wajib pajak untuk menyetorkan pembayaran melalui rekening seorang office boy (OB) di kantornya. Namun, rekening itu ternyata dalam kuasa MI, yang kemudian mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadinya.
Baca Juga: Akibat Bandara Husein Ditutup, Kota Bandung Kehilangan 800 Ribu Wisatawan Mancanegara
Wajib pajak sebenarnya sudah melunasi kewajibannya secara bertahap, masing-masing sebesar Rp100 juta, Rp108 juta, dan Rp112 juta. Namun, pembayaran itu tidak tercatat, hingga akhirnya terdeteksi ada piutang yang mencurigakan.
Atas pelanggaran tersebut, MI mendapat hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri melalui Keputusan Wali Kota Bandung tertanggal 17 April 2025.
“Iya betul, SK itu sudah terlaksanakan dan mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, Kamis (18/9/2025).
Evi menambahkan, dalam SK disebutkan MI diberhentikan karena kasus bolos kerja dalam jangka waktu lama. Meski begitu, ia tidak mengajukan perlawanan hukum, dan keputusan pemberhentian sudah final.
Ia pun mengingatkan seluruh ASN Pemkot Bandung untuk menjaga integritas serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap seluruh ASN di Kota Bandung bekerja sebaik-baiknya sesuai fungsi masing-masing. Kemudian yang terpenting menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
(Yusuf Mugni)