spot_img
Rabu 17 September 2025
spot_img

Bandung Tindak Tegas Pelanggar Perda Sampah, Tiga Warga Cicadas Segera Disidang

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Cicadas, Kota Bandung. Sebanyak enam orang terjaring razia, dan tiga di antaranya dipastikan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung melakukan inspeksi setelah menerima laporan adanya tumpukan sampah liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Pada pemantauan yang dilakukan sejak pagi hari, ia menyaksikan sendiri warga membuang sampah dari atas kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ribuan Penerima Bansos di Bandung Dicoret karena Terlibat Judol

“Saya turun langsung sekitar pukul enam pagi. Ada enam titik sampah yang kami temukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Ternyata benar, ada warga yang membuang sampah dari motor,” kata Erwin di Balai Kota Bandung, Rabu (17/9/2025).

Menurut Erwin, warga yang terjaring berasal dari tiga kelurahan, yaitu Cikutra, Cicadas, dan Kebonwaru. Petugas Satpol PP melakukan pengawasan selama 24 jam dan dalam dua hari berhasil mengamankan enam pelaku.

“Tiga orang sudah kami tahan identitasnya dan besok akan disidang secara tipiring. Ancaman dendanya maksimal Rp5 juta, sesuai keputusan hakim. Kalau ada yang mengulangi, bisa diusulkan denda hingga Rp50 juta,” tegasnya.

Efek Jera kepada Pelanggar

Ia menambahkan, penindakan dilakukan secara langsung di lapangan, bukan dari hasil rekaman CCTV. Menurutnya, langkah tersebut lebih efektif untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.

Selain razia, Pemkot Bandung juga memasang spanduk imbauan dan kamera pengawas (CCTV) di titik rawan pembuangan sampah ilegal. Lurah dan camat setempat diminta untuk mengedukasi warga melalui ketua RW agar kesadaran menjaga kebersihan semakin meningkat.

“Kami tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Edukasi juga harus berjalan. Saya sudah minta lurah dan camat mengundang para ketua RW untuk memberi pemahaman langsung kepada warga,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan, sampah liar yang ditemukan di lokasi diperkirakan setara dengan satu truk pengangkut sampah. Aktivitas pembuangan biasanya dilakukan pada malam hingga pagi hari, dengan pelaku membawa sampah rumah tangga menggunakan kantong plastik atau karung.

Erwin menambahkan, lahan kosong di sekitar lokasi akan segera dimanfaatkan sebagai fasilitas pengelolaan sampah, termasuk pembangunan insinerator dan tempat maggotisasi.

“Kami berharap, penindakan hukum ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan kedisiplinan warga dalam menjaga kebersihan kota,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru