CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing yang mangkrak di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana. Keempatnya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Baca ajug: Damkar Ciamis Evakuasi Kucing Terjebak di Dalam Sumur
“Masing-masing tersangka adalah EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, IP sebagai kontraktor pelaksana, serta S dan IS yang bertindak sebagai konsultan,” ujar Sudaryono, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, keempat tersangka melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan aturan. Akibat kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp27 miliar.
“Keempat tersangka tidak menjalankan fungsinya masing-masing. Perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara yang cukup besar,” tegasnya.
Sudaryono menambahkan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” pungkasnya.
(Husen Maharaja)