BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait menumpuknya sampah di sepanjang Jalan Ahmad Yani, kawasan Cicadas.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan tidak ada toleransi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Ia memastikan sanksi tegas mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) hingga kurungan penjara akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca Juga: Kota Bandung Targetkan Juara Umum di Popda XIV/2025
“Saat dicek, memang benar ada tumpukan sampah di pinggir jalan yang bukan TPS resmi. Sampah itu berasal dari tiga kelurahan, yaitu Cikutra, Kebonwaru, dan Cicadas, bahkan ada juga yang dibuang oleh warga dari luar kota,” ujar Erwin usai melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (15/9/2025).
Menurutnya, kebiasaan buruk ini sudah berlangsung sejak masa pandemi COVID-19 dan terus berlanjut hingga kini. “Ini bukan sekadar masalah volume sampah, melainkan pola pikir yang salah. Jalan Ahmad Yani adalah kawasan vital dengan rumah sakit, pusat belanja, dan aktivitas warga. Jangan sampai tercoreng hanya karena ulah segelintir orang,” tegasnya.
Langkah Pemkot Bandung
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Bandung mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satunya merevitalisasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) Cikutra yang dinilai memiliki lahan cukup luas namun belum termanfaatkan optimal.
Erwin meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan perbaikan fasilitas serta menempatkan insinerator di lokasi itu.
“Kalau bisa, dua insinerator dipasang di TPS Cikutra agar sampah tidak lagi menumpuk di jalan,” katanya.
Selain infrastruktur, pengawasan juga diperketat. Satpol PP akan berjaga 24 jam di titik rawan, sementara warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan langsung ditindak.
“Kalau ada yang ketahuan, jangan hanya ditegur. Segera proses tipiring, bahkan bisa disidang di tempat. Aturannya jelas, hukumannya bisa berupa denda maupun kurungan,” ujar Erwin.
Pihaknya juga meminta lurah dan camat di tiga kelurahan terkait untuk memasang imbauan tertulis di kios-kios sekitar serta mengajak ketua RW melakukan edukasi warga.
“Kami ingin ada kesadaran bersama. Ini soal mengubah kebiasaan, bukan hanya soal fasilitas,” tambahnya.
Dampak Sosial dan Perbandingan
Meski tumpukan sampah di Jalan Ahmad Yani tidak terlalu besar, kondisinya berceceran dan merusak estetika kota. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas perdagangan dan pelayanan publik. Sebagai contoh positif, Erwin menyoroti Pasar Kosambi yang lebih tertib dalam pengelolaan sampah.
Selain isu sampah, Pemkot juga menyoroti keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Sesuai aturan, PKL hanya diizinkan berjualan hingga pukul 06.30 WIB.
“Kalau mau ada perubahan, harus lewat revisi perda. Untuk saat ini, aturan tetap harus ditegakkan,” ucap Erwin.
Ke depan, Pemkot Bandung juga menyiapkan pembangunan insinerator tambahan di kawasan Kosambi, yang masuk dalam rencana anggaran 2026.
“Untuk Cikutra kami usahakan bisa lebih cepat, karena kondisinya sudah mendesak,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)