PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Tiga mantan pejabat penting di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran dan satu tersangka lainnya kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp430 juta.
Suasana haru bercampur malu tergambar jelas ketika keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Pangandaran, Jumat (12/9/2025). Dengan kepala tertunduk, wajah lesu, dan tangan diborgol, mereka seolah menyesali perbuatan yang mencoreng nama baik instansi yang dahulu pernah mereka pimpin.
Baca Juga: Polres Pangandaran Masih Mendalami Dalang Kasus Tipu Gelap Rp430 Juta
Keempatnya mengenakan kaos biru bertuliskan “Tahanan Polres Pangandaran” serta celana pendek lusuh. Wajah mereka tertutup masker, seakan berusaha menutupi rasa malu atas kasus yang kini menjadi sorotan publik.
Tersangka berinisial KN, mantan Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran yang sudah pensiun, tampak renta dengan rambut memutih di balik peci putih yang ia kenakan. Di sebelahnya, BN, mantan anggota DPRD Ciamis, terlihat tak berdaya dengan kepala botaknya.
Dua tersangka lainnya, DN dan MY, yang pernah menjabat sebagai bendahara BPBD Pangandaran, tampak pasrah saat digiring menuju rumah tahanan. Keduanya, yang berjenis kelamin perempuan, berjalan menunduk beriring sorotan kamera wartawan hingga akhirnya masuk ke sel tahanan.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial Y yang mengaku menjadi korban penipuan senilai Rp430 juta. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan KN, DN, dan MY. Sementara BN sempat mangkir dari pemanggilan pertama, sebelum akhirnya pihak Kepolisian melakukan penangkapan di rumah saudaranya di Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas, menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan jambore dan bimbingan teknis (Bimtek) yang berlangsung pada Januari hingga Juni 2023.
“Empat orang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pangandaran. Mereka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Idas.
(Sajidin)