PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial AA yang diduga mencabuli tujuh santri di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran pada 22 Agustus 2025. Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya.
Baca Juga: Peluit Ciri Khas Kue Putu Ayu yang Legendaris di Pangandaran
“Pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran. Pemeriksaan masih berlanjut, dan akan ada tambahan saksi yang dipanggil,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas, Rabu (10/9/2025).
Para korban berusia antara 8 hingga 11 tahun, saat ini berada di rumah masing-masing bersama orang tua mereka. Untuk mencegah trauma berkepanjangan, mereka mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial (Peksos) dan Polwan. Hal ini dilakukan karena di Pangandaran belum terdapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Pendampingan dilakukan secara bergantian oleh Peksos dan Polwan agar anak-anak tetap merasa diperhatikan dan bisa menjalani proses trauma healing,” jelas Idas.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Sajidin)