spot_img
Minggu 31 Agustus 2025
spot_img

Polres Pangandaran Tangkap Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp430 Juta

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil menangkap BN, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, di wilayah Jawa Tengah. BN diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah saudaranya, Jumat malam (29/8/2025).

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan, melalui Plt Kasi Humas Aiptu Yusdiana, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: 4 Tersangka Tipu Gelap Rp430 Juta di Pangandaran Terancam 5 Tahun Bui


“Tadi malam tim Satreskrim melakukan upaya paksa mengamankan terduga pelaku BN. Mulai hari ini yang bersangkutan resmi ditahan dengan masa penahanan awal 20 hari,” kata Yusdiana, Sabtu (30/8/2025).

Ia memastikan tidak ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini.

“Hasil gelar perkara menetapkan total empat tersangka, termasuk BN,” ujarnya.

Selain BN, tiga tersangka lainnya yakni mantan pegawai BPBD Pangandaran berinisial KN, DK, dan MY. Keempatnya dilaporkan karena diduga menipu dan menggelapkan uang sebesar Rp430 juta. Mereka terancam hukuman penjara hingga lebih dari lima tahun.

Sebelumnya, BN sempat mangkir dari pemanggilan penyidik. Polisi pun menegaskan akan melakukan penjemputan paksa jika yang bersangkutan kembali tidak kooperatif.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Pangandaran lantaran menyeret nama mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD berinisial KN serta dua mantan petugas lainnya. Isu tersebut langsung menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Kalak aktif BPBD Pangandaran, Untung Saeful Rohmat, menyatakan belum mendapat laporan resmi terkait penangkapan para mantan pegawai tersebut.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru