spot_img
Sabtu 16 Agustus 2025
spot_img

Polemik Royalti Lagu, Wali Kota Bandung Siapkan Langkah Negosiasi dengan LMKN

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, akhirnya menanggapi polemik kewajiban pembayaran royalti lagu oleh restoran, kafe, dan hotel kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurutnya, sektor usaha tersebut selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. Karena itu, Pemkot Bandung akan terlebih dahulu memastikan dasar hukum (legal standing) sebelum mengambil sikap resmi.

Baca Juga: Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Tiket Bandros Bayar Pakai Qris Hanya Rp80

“Legal standing-nya belum jelas. Ada pemilik kafe atau hotel yang sudah mendapat surat tagihan, ada yang disomasi, ada yang sudah membayar, bahkan ada yang berhasil menghindar,” kata Farhan, Sabtu (16/8/2025).

Meski begitu, ia menegaskan Pemkot Bandung tetap menghormati aturan pembayaran royalti sebagai bentuk apresiasi kepada pencipta lagu—termasuk para musisi asal Bandung. “Yang utama kita siapkan dulu dasar hukumnya. Setelah itu baru kita tentukan sikap bersama Kota Bandung,” jelasnya.

Farhan juga membuka peluang untuk melakukan negosiasi dengan LMKN, termasuk kemungkinan memberikan kebijakan khusus agar karya musisi Bandung bisa diputar gratis di hotel, restoran, dan kafe di kota ini.

“Saya belum bisa komentar lebih jauh karena belum tahu detail sistem perhitungan LMKN. Nanti kita pelajari dulu,” ucapnya.

Ia mencontohkan, ada sejumlah musisi yang secara pribadi mengizinkan lagunya diputar tanpa royalti. Namun, dalam praktiknya playlist musik di tempat usaha biasanya berisi karya dari banyak penyanyi berbeda.

“Misalnya ada Ari Lasso atau Tompi yang bilang ‘silakan pakai lagu saya tanpa bayar’. Tapi kalau bikin playlist, kan isinya bukan hanya lagu mereka,” tutup Farhan.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru