spot_img
Kamis 14 Agustus 2025
spot_img

Polres Cimahi Bongkar 25 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, 31 Tersangka Diamankan

CIMAHI,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi sukses mengungkap 25 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba hanya dalam kurun waktu dua pekan di bulan Agustus 2025.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menyebut total mengamankan 31 tersangka, termasuk dua orang residivis kasus serupa. Para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari kepemilikan, penyimpanan, penjualan, hingga produksi narkoba.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Belum Dilakukan, Proyek BIUTR Bandung Tertahan

“Dari pengungkapan ini, kami menyita barang bukti berupa 43,91 gram sabu, 1.017,47 gram ganja, 282,72 gram tembakau sintetis, serta 15.378 butir Obat Keras Tertentu (OKT),” ungkap Niko di Mapolres Cimahi, Kamis (14/8/2025).

Dari total kasus yang terungkap, enam kasus melibatkan sabu dengan delapan tersangka, lima kasus ganja dengan enam tersangka, sepuluh kasus tembakau sintetis dengan dua belas tersangka, serta empat kasus psikotropika dan OKT dengan lima tersangka.

Tiga Kasus Menonjol
Niko mengungkapkan, ada tiga kasus besar yang menjadi sorotan. Pertama, pengungkapan kepemilikan ganja seberat 1 kilogram di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Polisi mengamankan dua tersangka, EC dan FH.

Kedua, penangkapan tersangka AW di wilayah Cikalongwetan yang kedapatan memiliki 1.715 butir OKT. Pengembangan kasus ini berhasil mengungkap tambahan 15 ribu butir OKT lainnya.

Ketiga, penangkapan empat anggota geng motor berinisial DSK, Koclak, Bojes, dan KK yang terlibat peredaran sabu. Dua di antaranya, DSK dan Koclak, adalah residivis yang kembali tertangkap dengan barang bukti 11,79 gram sabu dan 11,80 gram tembakau sintetis. Sementara Bojes dan KK diamankan dengan barang bukti 78 gram sabu.

Ancaman Hukuman Berat
Seluruh tersangka terancam jeratan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Niko.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru