BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wakil Wali Kota Bandung Erwin, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran minuman keras (minol) di Kota Bandung.
Menurutnya, peredaran minol sudah masuk tahap mengkhawatirkan. Apalagi setelah muncul korban jiwa akibat konsumsi minuman oplosan yang beredar di masyarakat.
BACA JUGA:
Sekolah Cinta Ilmu Gelar Khitanan Massal Gratis di Baleendah
“Minuman keras ini sudah jadi minuman setan. Harus dibabat habis, tidak bisa ditawar lagi. Pelan-pelan tapi pasti,” kata Erwin di Balai Kota Jalan Wastukencana Kota Bandung Jabar Senin (4/8/2025).
Erwin menyatakan, dirinya turun langsung ke lapangan setiap kali mendapat laporan dari masyarakat. Meski beberapa lokasi kerap ‘bocor’ sebelum tim tiba, beberapa operasi berhasil membongkar lokasi penyimpanan dan penjualan.
“Salah satu contohnya di Jalan Anggrek, bangunannya sekarang sudah dibersihkan dan mulai dirobohkan,” ucapnya.
Erwin mengatakan, bangunan liar di sejumlah wilayah pun menjadi target pembongkaran karena disinyalir digunakan sebagai tempat penyimpanan ilegal, tidak hanya minol tetapi juga obat-obatan terlarang.
Dalam operasi gabungan bersama Tim Prabu dan Satpol PP, ribuan botol minol telah diamankan. Erwin mengungkapkan saat ini sudah ada 13 kasus yang masuk meja persidangan.
BACA JUGA:
Hadir di 23 Paskal, Prime Center Clinic Tawarkan Promo LASIK Canggih SMILE PRO
“Kami minta minol tidak lagi disidang di tempat. Harus langsung dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, bisa langsung dimusnahkan secara legal dan pelakunya ditindak tegas,” ungkapnya.
Dalam peraturan yang berlaku, pelaku pengedar minol ilegal bisa dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan dan denda hingga Rp50 juta.
Namun, Erwin menyoroti masih lemahnya regulasi yang hanya menyasar pelaku usaha. Dirinya pun mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) agar sanksi juga dapat dikenakan kepada konsumen minol, terutama yang mengonsumsinya di tempat umum.
“Selama ini, sanksi untuk pemakai hanya berupa permintaan maaf di media massa atau sanksi sosial seperti membersihkan balai kota. Belum ada sanksi administratif atau denda yang memberi efek jera,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kinerja Tim Prabu Lodaya dan patroli malam yang konsisten mengamankan Kota Bandung hingga larut malam.
“Tim Prabu terus berkeliling. Ini bukan hanya soal jam malam pelajar, tapi juga untuk cegah potensi kejahatan dan peredaran barang berbahaya,” jelasnya.
BACA JUGA:
Pengamat: Kemacetan di Kota Bandung Harus Dikendalikan
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait minuman keras dan obat-obatan. Warga bisa menghubungi Call Center 112 untuk pengaduan cepat.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Ini tugas bersama. Kalau warga aktif melapor, kami pasti turun langsung,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)