TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Carut marut pengelolaan proyek perbaikan Jalan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya ruas jalan Mangunreja – Sukaraja, menjadi sorotan tajam anggota legislatif.
Ketidak-transparansian prosedur pemerintah daerah dalam menangani ruas jalan Mangunreja – Sukaraja pasca terkena bencana longsor, mengundang pertanyaan publik termasuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Selain menanyakan siapa pelaksana proyek, Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini juga mempertanyakan ketidakjelasan sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai perbaikan jalan tersebut.
BACA JUGA:
Diduga Ada Praktik KKN, Fortabes Adukan Pemda Kabupaten Tasikmalaya Ke Kejaksaan
“Jika ini dibiayai dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT), maka seharusnya ada dokumennya di BPBD. Dan ini pun tidak mungkin terjadi karena kegiatannya sudah berada di luar masa kedaruratan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Gumilar Akhmad Purbawisesa, seusai rapat dengar pendapat dengan BPBD dan Dinas PU di ruang Serbaguna 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (1/8/2025).
Jika kemudian proyek yang saat ini sedang dikerjakan itu dibiayai APBD, maka harus dibuktikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD-nya. Dan itu juga tidak mungkin dilaksanakan karena ada cut off anggaran.
“Hari ini kami undang para pihak terkait, dan kami tanyakan langsung mereka antara lain ke BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Ternyata mereka tidak bisa menjelaskan secara rinci,” ucap Gumilar.
Ia menyebutkan, persoalan ini semakin keruh ketika muncul informasi bahwa pemerintah melalui BPBD Kabupaten Tasikmalaya, sebelumnya telah mengeluarkan dokumen resmi berupa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada salah satu rekanan.
Tetapi pada tataran pelaksanaannya, pengusaha tersebut terkesan tersingkirkan oleh kebijakan pimpinan daerah. Dan fakta hari ini, pelaksana kegiatan dilakukan oleh perusahaan lain yang ditunjuk langsung Bupati Tasikmalaya.
“Pada hari ini juga kami klarifikasi kepada pihak rekanan yang diduga sebelumnya mendapat SPMK. Dan ternyata itu fakta. Lantas siapa pengusaha yang hari ini melaksanakan kegiatan perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja?” tutur Gumilar.
Menanggapi pernyataan Ketua Komisi 3, Jabatan Fungsional Dinas PU, Risnandar didampingi Kabid Tata Ruang, Yapit, mengemukakan, Dinas PU hanya berada pada tataran teknis pada tahap verifikasi lokasi sebelum dilaksanakan kegiatan.
“Untuk urusan siapa pelaksana kegiatan serta sumber anggaran yang digunakan, bukan kewenangan kami,” kata Risnandar.
Tetapi sambung Risnandar, berdasarkan catatan yang ada dari hasil verifikasi, untuk proyek tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar.
“Dalam kegiatan itu ada bantuan dari pihak Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) sekitar Rp590 juta. Sisanya dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya sekitar Rp900 juta,” terang Risnandar.
Sementara itu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya, Sapaat menegaskan, kegiatan proyek perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja saat ini, tidak berada pada sektor BPBD.
Ia mengemukakan, pasca bencana longsor, BPBD bersama beberapa dinas lainnya sebagaimana tim verifikator, melakukan peninjauan ke lokasi kejadian.
“Berdasarkan perintah pimpinan, dari hasil verifikasi tadi dikeluarkan SPMK kepada salah satu rekanan yang siap mengerjakan kegiatan dengan ketentuan dibayar setelah pekerjaan selesai,” kata Sapaat.
BACA JUGA:
Proyek Jalan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya Dianggap Tak Bertuan, Wujud Campur Tangan Tuhan
Ia menambahkan, meskipun sudah diterbitkan SPMK, pekerjaan belum dimulai karena dalam masa transisi kepemimpinan pemerintah daerah.
“Adapun hari ini kegiatan proyek perbaikan ruas jalan sudah dilaksanakan, tentu itu di luar pemahaman saya di BPBD. Itu ranahnya pimpinan” ucap Sapaat.
(Farhan)