PANGANDARAN,FOKUSjabar.id: Aksi damai yang digelar Forum Benih Bening Lobster (BBL) Kabupaten Pangandaran di depan Pendopo Bupati membuahkan hasil manis. Mediasi antara nelayan dan pemerintah daerah yang difasilitasi Kapolres Pangandaran berhasil menghasilkan kesepakatan penting terkait legalitas penangkapan benur.
Mediasi tersebut berlangsung pada Kamis malam (24/7/2024) di Villa Alure dan dihadiri langsung oleh Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan, serta Ketua HNSI Pangandaran Jeje Wiradinata.
Baca Juga: Nelayan Pangandaran Tuntut Legalitas Penangkapan Benur, Desak Pemda Terbitkan SKAB
Dari pertemuan itu, disepakati empat poin utama:
- Surat edaran larangan penangkapan benur dicabut oleh Bupati Pangandaran.
- Proses penerbitan SKAB (Surat Keterangan Asal Benih) di Kabupaten Pangandaran sedang berjalan.
- Nelayan diizinkan kembali menangkap benur di wilayah perairan Pangandaran.
- Pengepul diperbolehkan melakukan jual beli benur dengan SKAB dari daerah lain, sambil menunggu SKAB Pangandaran resmi diterbitkan.
Rangga, perwakilan Forum BBL Pangandaran, menyampaikan rasa syukur atas hasil mediasi tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres Pangandaran yang dari awal mengawal perjuangan kami hingga tercapai kesepakatan ini. Ini kabar baik bagi ratusan nelayan yang menggantungkan hidup dari penangkapan benur,” ujar Rangga.
Ia juga mengapresiasi kesediaan Bupati Citra Pitriyami yang membuka ruang dialog dan merespons aspirasi nelayan dengan cepat dan terbuka. Menurutnya, meski beberapa hal masih dalam proses, langkah ini sudah sangat berarti.
“Ini bukan akhir perjuangan, tapi awal dari kepastian hukum yang kami harapkan sejak lama. Terima kasih juga kepada Ketua HNSI yang turut memberikan solusi terbaik,” tambah Rangga.
Aksi damai sebelumnya melibatkan sekitar 500 nelayan dari Desa Bojongsalawe, Kecamatan Parigi. Mereka menuntut perlindungan hukum dan pengakuan terhadap aktivitas penangkapan benur secara tradisional, yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga mereka.
(Sajidin)