spot_img
Kamis 24 Juli 2025
spot_img

Polemik Bir di Pocari Sweat Run 2025, Parmusi Jabar: Pemkot Bandung Lemah, Hukum dan Norma Dihina

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Alih-alih menjadi pesta olahraga dan gaya hidup sehat, ajang Pocari Sweat Run 2025 di Kota Bandung justru menuai kontroversi tajam. Sebuah video viral menunjukkan komunitas Freerunner Bandung membagikan minuman beralkohol jenis bir kepada peserta di ruang publik, tepat di tengah euforia ribuan pelari.

Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Jawa Barat Harry Maksum menyebut insiden tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang terang-terangan dan penghinaan terhadap norma masyarakat.

“Ini bukan sekadar kenakalan remaja atau kelalaian. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung No. 10 Tahun 2024,”kata Harry, Rabu (23/7/2025).

BACA JUGA: Pembagian Bir Lari Pocari Sweat Run Bandung Dikecam Warga

Dalam perda tersebut, kata Harry, peredaran minuman beralkohol dibatasi hanya untuk tempat-tempat tertentu seperti hotel, bar,dan tempat hiburan malam. Pasal 12 dan 13 menjadi dasar hukum pembatasan itu, sementara Pasal 18 mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggarnya.

“Bayangkan, minuman keras dibagikan di tengah jalan, saat acara publik yang juga dihadiri keluarga dan anak-anak. Ini bukan hanya soal pelanggaran perda, tapi juga membuka potensi tindak pidana berlapis bila dikonsumsi peserta di bawah usia 21 tahun,”kata Ketun Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jabar itu.

Parmusi juga mengkritik Pemkot Bandung yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi insiden tersebut. Menyusul pernyataan Wali Kota yang menyerahkan penyelesaian kasus pada ‘sanksi sosial’.

Harry menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pembiaran yang bisa menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Perda itu bukan hiasan di etalase hukum. Jika pelanggaran semacam ini dibiarkan, artinya Pemkot memberi lampu hijau bagi siapa pun untuk seenaknya melanggar aturan,”kata dia.

Kota Religius

Dari sisi keagamaan, Harry menyesalkan tindakan yang dinilainya sebagai bentuk ‘penghinaan’ terhadap umat Islam di Bandung, kota yang dikenal religius.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga luka batin bagi warga Muslim. Membagikan minuman haram di ruang publik sama saja dengan menodai nilai-nilai Islam yang dijunjung di kota ini,”kata dia.

Lebih lanjut Parmusi Jabar mendesak aparat penegak hukum dan Pemkot Bandung segera memanggil pihak penyelenggara, memeriksa komunitas yang terlibat, dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami bukan anti olahraga, bukan juga anti hiburan. Tapi jangan jadikan acara publik sebagai kedok untuk menginjak hukum dan merusak norma sosial,” kata Harry.

(LIN)

spot_img

Berita Terbaru