spot_img
Senin 14 Juli 2025
spot_img

Polres Cimahi Tangkap Penjual Ketan Bakar yang Produksi Uang Palsu di Padalarang

BANDUNG,FOKUSjabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap seorang pria berinisial AG (20). Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Tipar Timur, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (9/7/2025).

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya uang palsu yang beredar di wilayah mereka. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yang juga bekerja sebagai penjual ketan bakar.

Baca Juga: Pemkot Bandung Larang Anak SMP Bawa Motor ke Sekolah

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah alat produksi uang palsu, termasuk printer, stempel bergambar logo Bank Indonesia, stempel UV, hingga sprei khusus untuk meniru tekstur uang asli,” ungkap Niko, Senin (14/7/2025) di Mapolres Cimahi.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain:

  • 77 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang belum dipotong
  • 150 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang belum dipotong
  • 184 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang siap edar

Motif Pelaku

Pelaku mengaku baru menjalankan aksi ilegal ini selama tiga bulan terakhir. Ia menjual uang palsu melalui aplikasi Telegram, dengan rasio penjualan Rp300 ribu uang palsu Ia jual seharga Rp100 ribu, tergantung permintaan pecahan. Selain itu, AG juga sempat menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di warung kecil dan SPBU di kawasan Padalarang dan Batujajar.

“Motifnya karena tekanan ekonomi. Tapi tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas,” ujar Niko.

Atas perbuatannya, AG terancam jeratan Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga memasok alat cetak. Serta memberikan pelatihan kepada tersangka dalam memproduksi uang palsu.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu teliti dalam memeriksa keaslian uang. Terutama saat menerima uang tunai dari transaksi sehari-hari,” tutup Kapolres Cimahi.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru