spot_img
Jumat 11 Juli 2025
spot_img

Bangunan di Jalan Ibrahim Adjie Ditertibkan Pemkab Garut

GARUT,FOKUSJabar.id: Pemkab Garut Jawa Barat (Jabar) melalui Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai menertibkan bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (11/7/2025).

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata bangunan dan pemanfaatan ruang.

BACA JUGA:

Bupati Garut Dukung Gerakan Leuweung Hejo

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin mengatakan, penertiban menyasar bangunan yang melanggar jalur air dan melebihi batas Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Ini dalam rangka penegakan Perda terkait dengan aturan bangunan. Bangunan yang melanggar, saya bongkar,” kata Bupati Garut.

Pemkab Garut berkomitmen akan melakukan penertiban secara bertahap dan konsisten. Sebelumnya, akan diberikan peringatan terlebih dulu. Selanjutnya tindakan penegakan hukum.

“Kita akan konsisten untuk melakukan ini secara bertahap. Satu-satu kita peringatkan dulu,” ungkap Bupati.

Menurut Syakur, pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan banjir karena terhambatnya saluran air. Selain itu, menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

“Kita mengajak masyarakat untuk menaati semua aturan yang berlaku (Perda, UU, Perbup),” pesannya.

BACA JUGA:

BPBD Garut Gelar Simulasi Bencana Erupsi Gunung Guntur

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail menerangkan, banyak bangunan ditertibkan karena belum memiliki perizinan lengkap.

Selain itu, beberapa bangunan melanggar batas Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang seharusnya minimal 3,5 meter dari bahu jalan untuk jalan kolektor primer.

“Pertama, izinannya belum lengkap dan melanggar GSJ,” terang Agus.

Agus menyebut, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik bangunan yang melanggar.

“Sudah diberikan tiga kali peringatan,” katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko fokus pada penertiban khusus di jalur Ibrahim Adjie.

Pihaknya telah melakukan pembongkaran bangunan permanen dan semi permanen.

Selain itu, salah satu minimarket ditertibkan karena diduga melanggar sepadan jalan dan perizinan.

Menurut Dia, penertiban akan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

BACA JUGA:

Viral di Medsos, Bupati Garut Tinjau Jembatan Cibera Cibalong

“Ini tentu akan kita proses lebih lanjut. Dan bisa dilakukan penyegelan kalau terkait dengan perizinan. Terus kalau mengenai sepadan jalan kita akan lakukan pembongkaran,” jelasnya.

Penertiban ini merupakan langkah awal dari serangkaian upaya Pemkab Garut untuk menata kembali tata ruang.

Selain itu untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlakudemi kenyamanan dan keselamatan masyarakat Garut.

“Salah satu yang dilanggaradalah Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan,” tutup Eko.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru