spot_img
Selasa 8 Juli 2025
spot_img

Polres Cimahi Tangkap Geng Motor Pengedar Tembakau Sintetis

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap salah seorang anggota geng motor pengedar narkotika jenis tembakau sintesis pada Rabu (2/7/2025) lalu.

Pelaku berinisial GAS (21) diringkus oleh Polisi di Jalan Tubagus Ismail 2, Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti tembakau sintetis sebanyak 37 paket dengan bungkus berbeda dengan berat keseluruhan 35,2 gram dan berbagai barang bukti termasuk atribut dan kartu keanggotaan geng motor.

“Pelaku menjual narkotika jenis tembakau sintetis baik secara online maupun transfer menggunakan cara sistem tempel atapun secara langsung (COD),” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut Niko mengatakan, dari pengakuannya pelaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli secara online menggunakan sistem tempel dari akun Instagram.

BACA JUGA: Bacok Pemuda hingga Luka Parah, Geng Motor Cimahi Diringkus dalam 48 Jam

Selain itu, berdasarkan pengakuan pelaku aktivitas penjualan narkotika tersebut juga telah dijalani selama kurang lebih tiga bulan.

“Pelaku berencana menjual kembali narkotika jenis Sinte tersebut dengan mendapatkan keuntungan paling kecil sejumlah Rp300.000 dan paling besar sejumlah Rp500.000,” ungkapnya.

“Selain itu ditemukan fakta bahwa pelaku sudah beroperasi selama kurang lebih 3 bulan dengan target peredaran wilayah Kota Bandung dan Cimahi,” jelasnya.

Pelaku sendiri merupakan anggota geng motor, hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di antaranya kartu anggota dan atribut seperti baju.

“Tersangka aktif sebagai anggota geng motor di wilayah Kota Bandung, yang diperkuat dengan jaket, kartu keanggotaan, dan atribut geng lainnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

“Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi dan bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru