spot_img
Minggu 27 Juli 2025
spot_img

Bacok Pemuda hingga Luka Parah, Geng Motor Cimahi Diringkus dalam 48 Jam

CIMAHI,FOKUSJabar.id: Jajaran Polres Cimahi berhasil mengamankan 13 orang anggota geng motor yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan brutal terhadap seorang pemuda berinisial Z di kawasan Jalan Pojok Utara, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Sabtu (28/6/2025) dini hari.

Akibat serangan geng motor, korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala dan punggung, bahkan salah satu luka menembus hingga paru-paru. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis dan kondisinya mulai membaik.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tertibkan Usaha di Kebun Binatang, Pastikan Legalitas dan Transparansi

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa dari 13 pelaku yang diamankan, 10 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Tiga pelaku lainnya, berinisial L, R, dan M, telah dinyatakan dewasa.

“Para pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam. Korban mengalami empat luka bacokan, salah satunya cukup parah hingga menembus paru-paru. Saat ini korban sudah berangsur pulih,” ungkap AKBP Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).

Penangkapan Kurang dari 48 Jam, Motif Demi Eksistensi Geng

Menurut Kapolres, seluruh pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, yaitu di Cimahi, Bandung, dan Garut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan secara acak. Motif utamanya adalah untuk menunjukkan eksistensi geng motor mereka.

“Tiga pelaku dewasa mengajak anak-anak di bawah umur untuk berkumpul di kawasan Cihanjuang. Dari sana, mereka keliling secara acak dan menyerang siapa pun yang mereka temui,” jelas AKBP Niko.

Proses Hukum Berbeda untuk Pelaku Anak

Ketiga pelaku dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Sementara itu, proses hukum terhadap 10 pelaku di bawah umur dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Mereka berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Prosedur penanganannya berbeda dengan pelaku dewasa, namun proses hukum tetap berjalan. Diversi sudah diupayakan, namun gagal, sehingga penyidikan dilanjutkan ke proses pidana,” tegas Kapolres.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru