BANJAR,FOKUSJabar.id: Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali mencuat. Kali ini, sebanyak empat unit kendaraan inventaris milik Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, diduga telah digadaikan oleh oknum perangkat desa.
Camat Pataruman, Jaenal Arifin, membenarkan adanya laporan mengenai kasus tersebut. Ia mengaku telah memanggil Kepala Desa Mulyasari untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Encang Zaenal Menang Telak Jadi Ketua PGRI Banjar, Soroti Masalah Anak Putus Sekolah
“Ada indikasi pelanggaran, di mana empat kendaraan milik desa dijadikan jaminan. Minggu lalu, kami sempat mengamankan kendaraan tersebut di kantor kecamatan selama tiga hari, dan kini sudah kami kembalikan ke desa,” ungkap Jaenal, Kamis (3/7/2025).
Jaenal menambahkan, pihaknya telah turun langsung mengecek kondisi di lapangan dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Ia menyatakan akan memberikan sanksi peringatan dan pembinaan kepada oknum yang diduga terlibat, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami sudah lakukan konfirmasi, cek fisik, dan amankan aset tersebut. Koordinasi terus kami lakukan dengan pihak desa untuk penyelesaian internal,” tegasnya.
Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Mulyasari, Wawan Gunawan, belum memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penggadaian kendaraan tersebut.
Menanggapi maraknya pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan aset desa, Wali Kota Banjar, Sudarsono, mengaku baru mengetahui informasi itu dari media.
“Saya belum menerima laporan resmi. Jadi, saya tidak bisa berspekulasi. Nanti akan saya panggil Camat dan Kepala Desa untuk memastikan kebenarannya,” ujar Sudarsono.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik karena menyangkut aset milik pemerintah desa yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan pelayanan masyarakat.
(Agus)