spot_img
Rabu 2 Juli 2025
spot_img

Puluhan Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari PBI Jaminan Kesehatan, Ini Penjelasan Dinsos

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sebanyak 39.610 warga Kabupaten Ciamis resmi dinonaktifkan dari program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk periode Mei 2025.

Keputusan ini berdasarkan Kepmensos Nomor 80/HUK/2025 serta Surat Menteri Sosial Nomor S-445/NS/DI.01/6/2025, seperti disampaikan Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Tino Armyanto, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor Beruntun di Ciamis, BPBD Turun Tangan

Tino menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali (reaktivasi) selama dua periode, yakni Juni hingga Juli 2025, asalkan memenuhi sejumlah syarat tertentu.

“Reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam daftar 39.610 orang tersebut dan termasuk kategori miskin atau rentan miskin,” kata Tino.

Selain kriteria ekonomi, reaktivasi juga diprioritaskan bagi warga yang mengidap penyakit kronis atau kondisi medis katastropik yang membahayakan nyawa atau termasuk dalam kategori darurat medis.

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta harus menyerahkan dokumen berikut:

  • Identitas diri
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
  • Surat keterangan dari fasilitas kesehatan

Perubahan Data Rujukan: Dari DTKS ke DTSEN

Tino menjelaskan, perubahan ini terjadi karena adanya peralihan sistem data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru yang disebut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan hasil pemadanan antara DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“DTSEN diharapkan menghadirkan data sosial ekonomi yang lebih akurat dan membantu penyaluran bansos maupun program pemberdayaan agar lebih tepat sasaran,” ujar Tino.

Perubahan ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Sesuai juga dengan Kepmensos Nomor 79/HUK/2025, yang mengatur kriteria penerima bantuan berdasarkan peringkat kesejahteraan keluarga dalam kelompok desil.

  • Program PKH: untuk kelompok desil 1 hingga 4
  • Program Sembako dan PBI Jaminan Kesehatan: untuk kelompok desil 1 hingga 5

Akibat perubahan data ini, terjadi penyesuaian jumlah penerima manfaat. Baik untuk bantuan sosial Triwulan II 2025 maupun untuk PBI Jaminan Kesehatan periode Mei 2025.

Masyarakat Bisa Cek Status di Desa

Tino mengimbau masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan status kepesertaan mereka melalui:

  • Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS-NG) di kantor Desa/Kelurahan
  • Dinas Sosial Kabupaten Ciamis

“Silakan cek langsung agar tahu apakah Anda masih terdaftar atau perlu mengajukan reaktivasi,” pungkasnya.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru