spot_img
Rabu 2 Juli 2025
spot_img

Penampakan Barang Bukti Kasus Live Streaming Pornografi di Pangandaran Jadi Sorotan

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Jajaran Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus pornografi yang dilakukan oleh pasangan muda suami istri (pasutri) melalui aplikasi live streaming. Aksi mereka dilakukan di rumah pribadi yang berlokasi di Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (2/7/2025), sejumlah barang bukti (BB) ditampilkan di atas meja dan diperlihatkan kepada awak media. Salah satu barang bukti yang mencuri perhatian adalah benda berbentuk alat kelamin pria berbahan karet dan sebuah kasur berwarna merah dalam kondisi lusuh dan sobek.

Baca Juga: Polres Pangandaran Tangkap Pasutri Penyedia Konten Asusila Berbayar, Raup Rp 65 Juta dari Live Streaming dan VCS

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa lima saksi, termasuk seorang ahli, dalam proses pengungkapan kasus ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 unit ponsel (iPhone, Vivo, Vivo i2e), 1 tripod hitam, 1 kasur spring bed merah, 1 alat bantu seksual menyerupai alat kelamin pria (warna pink), 1 vibrator, 1 alat bantu seksual bergerigi warna hitam, 1 masker pink, 1 bando berbentuk beruang warna abu-abu, 1 buku tabungan BRI atas nama WJJ dan 1 buku nikah atas nama WJJ dan E.

Menurut AKBP Mujianto, tersangka melakukan aksinya melalui aplikasi Papaya Live dan Hot51. Selain itu, mereka juga melakukan aktivitas video call seks melalui WhatsApp dengan pelanggan yang berasal dari platform tersebut.

“Pasangan ini memanfaatkan aplikasi live streaming dan media sosial untuk melakukan konten asusila yang kemudian disaksikan oleh pelanggan secara daring,” jelas Mujianto.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
  • Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
  • Pasal 34 junto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tutup AKBP Mujianto.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru