BANJAR,FOKUSJabar.id: Sebanyak 93 petugas kebersihan (pesapon) di Kota Banjar harus mengakhiri masa pengabdian mereka. Setelah puluhan tahun menyapu jalanan sejak fajar hingga senja demi menjaga kebersihan dan keasrian kota, mereka kini terpaksa berhenti karena tak lolos persyaratan administrasi sesuai regulasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Eri Kusuma Wardhana, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja ini bukan disebabkan kinerja para petugas, melainkan karena faktor administratif seperti usia dan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat seleksi PPPK.
Baca Juga: Puncak HUT Bhayangkara ke-79 di Banjar: Simbol Sinergi Polri dan Masyarakat
“Ada 93 orang yang terdampak. Ini bukan soal kinerja, justru kami sangat menghargai dedikasi mereka. Namun, aturan tetap harus dijalankan,” ujar Eri dengan nada sedih, Rabu (2/7/2025).
Eri pun mengungkapkan bahwa dirinya merasa kehilangan atas keputusan ini. Selama bertahun-tahun, hubungan emosional antara dirinya sebagai pimpinan dan para petugas kebersihan telah terjalin begitu erat.
“Rasanya berat. Mereka sudah menjadi bagian dari keluarga kami di DLH,” tambahnya.
Keputusan ini menyisakan duka mendalam bagi para pesapon. Bagi mereka, pekerjaan ini bukan sekadar rutinitas, tapi bagian dari hidup yang telah mereka lakoni selama bertahun-tahun.
“Saya sudah kerja lebih dari 20 tahun. Setiap hari bangun sebelum subuh, langsung turun ke jalan. Sekarang tiba-tiba diberhentikan karena alasan administrasi. Sedih sekali,” ucap Asep, salah seorang petugas kebersihan yang terdampak.
Sebagai bentuk apresiasi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjar memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp600.000 per orang. Sementara itu, DLH Kota Banjar juga tengah berupaya mencari solusi lanjutan, seperti pelatihan keterampilan dan bantuan sosial, agar para petugas yang diberhentikan tetap mendapatkan dukungan dalam masa transisi ini.
(Agus)