BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, kembali angkat suara soal kisruh hukum yang melilit pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Ia menilai, konflik yang berkepanjangan ini telah berdampak langsung terhadap upaya konservasi satwa.
Seperti diketahui, aset Kebun Binatang Bandung sempat disita dan disegel oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu terjadi setelah dua orang dari pihak pengelola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi, PERDIBROFI Jabar Gelar Workshop Kompetensi Digital di Tel-U
Terbaru, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), selaku pengelola Kebun Binatang Bandung, berencana mengajukan gugatan hukum atas dualisme pengelolaan yang masih belum terselesaikan.
“Kisruh hukum di Kebun Binatang Bandung ini sudah terlalu rumit. Yayasan pengelolanya tak kunjung berdamai. Sementara kondisi satwa semakin memprihatinkan, banyak yang mulai mati,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (1/7/2025).
Namun, Farhan mengakui Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengelola Kebun Binatang tersebut. Karena Pemkot Bandung hanya memiliki aset lahannya saja. Seluruh urusan operasional dan tanggung jawab hukum berada di tangan yayasan.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi. Kita pun ikut terdampak karena mantan Sekda sampai ditahan sebagai tersangka, ini sangat memukul saya secara pribadi,” kata Farhan.
Melihat kondisi yang kian mengkhawatirkan, Farhan berharap Kementerian Kehutanan segera turun tangan. Terutama dalam hal evaluasi izin konservasi ex situ yakni pelestarian keanekaragaman hayati di luar habitat aslinya.
“Saya harap Menteri Kehutanan meninjau ulang izin konservasi ex situ yang dipegang yayasan. Karena hal itu merupakan ranah kewenangan kementerian,” ujarnya.
Farhan juga mengungkapkan fakta sejak tahun 2003, pengelola Kebun Binatang Bandung tidak pernah membayar sewa atas aset milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan.
“Pengelolanya Yayasan Margasatwa Tamansari, tetapi dari tahun 2003 tidak pernah sekalipun membayar sewa, meski menggunakan aset milik Pemkot,” tegasnya.
(Yusuf Mugni)