BANDUNG,FOKUSJabar.id: Institut Teknologi Bandung (ITB) berkomitmen memberikan pendidikan tinggi berkualitas dan menciptakan lingkungan akademik yang aman dan inklusif. Sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, ITB terus berupaya dalam meningkatkan kesadaran dan pencegahan kekerasan di lingkungan kampus melalui berbagai program dan inisiatif strategis.
Sebagai langkah nyata, ITB melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) menggelar acara sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan di lingkungan kampus. Kegiatan digelar dilaksanakan pada 24 Mei 2025 di Gedung GKU 1 lantai 4 ITB Kampus Jatinangor, Jalan Letjend (Purn) Dr. (HC) Mashudi No. 1, Kabupaten Sumedang.
Acara dihadiri sekitar 60 orang yang merupakan perwakilan masyarakat di lingkungan ITB Kampus Jatinangor seperti mahasiswa, dosen, kepala desa, perwakilan ojol, polres, serta satgas PPKS perguruan tinggi lain. Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai jenis dan bentuk kekerasan sesuai Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 termasuk pencegahan, mekanisme pelaporan, hingga penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
“Program sosialisasi ini merupakan upaya ITB dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, adil, dan inklusif sejalan dengan Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” kata Ketua Satgas PPK ITB Prof. Dr. Herlien Dwiarti Soemari, Selasa (27/5/2025).

Herlien menegaskan komitmen ITB terhadap perlindungan dan kesejahteraan seluruh sivitas akademika melalui adanya Satgas PPK ITB. Dalam acara sosialisasi ini, Satgas PPK ITB menghadirkan dua orang narasumber yakni Dr. apt. Pratiwi Wikaningtyas, S.Farm., M.Si. dan Rr. Diah Asih Purwaningrum, S.T., M.T., Ph.D. yang memberikan materi terkait bentuk-bentuk kekerasan, peraturan, hingga alur pelaporan Satgas PPK ITB.
Pada pemaparan materi pertama, Dr. apt. Pratiwi Wikaningtyas, S.Farm. menjelaskan, pembentukan Satgas PPK yang semula bernama Satgas PPKS berdasarkan Permendikbud Ristek 55/2024 yang memperluas fokusnya kepada kekerasan lain sesuai pada permendikbud tersebut. Kegiatan Satgas PPK hingga saat ini terbagi menjadi dua tim utama yakni tim pencegahan dan penanganan.
Pratiwi menambahkan, peran serta masyarakat dalam proses pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan kampus pun sangat diperlukan. Salah satu cara dengan ikut menyebarluaskan informasi atau materi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus, turut serta dalam kegiatan pencegahan kekerasan, hingga melaporkan dugaan kasus kekerasan ke satgas PPK.
“Masyarakat pun diharapkan mendukung pelaksanaan dan perlindungan bagi korban serta pelapor, dan bentuk lainnya sebagai dukungan terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus,” kata Pratiwi.
Dalam pemaparan selanjutnya, Rr. Diah Asih Purwaningrum, S.T., M.T., Ph.D. menyampaikan terkait definisi kekerasan hingga bentuk bentuk kekerasan sesuai Permendikbud Ristek 55/2024. Dia menuturkan, kekerasan tidak hanya mencakup kekerasan seksual tapi juga meliputi setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya serta penjelasan terkait konsep relasi-kuasa dan konsen.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat tidak hanya mengenal Satgas PPK tetapi juga memahami pentingnya peran mereka dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Kegiatan ini menjadi langkah konkret ITB dalam mendukung penciptaan lingkungan akademik yang kondusif, aman, dan mendukung kesejahteraan serta perkembangan akademik yang optimal,” kata Dian.
(Ageng)