spot_img
Kamis 22 Mei 2025
spot_imgspot_img

Disalahgunakan Jadi Pasar Malam, Lahan Eks Palaguna Disegel Pemkot Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan eks Palaguna yang terletak di Jalan Asia Afrika, Kamis (22/5/2025). Langkah tegas ini diambil setelah lahan yang semestinya digunakan sebagai area parkir, malah disalahgunakan menjadi pasar malam tanpa izin.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa status kepemilikan lahan eks Palaguna selama ini tidak jelas—ada yang menyebut milik swasta, ada pula yang mengklaim milik Pemerintah Provinsi.

Baca Juga: TPU Terpadu Cibiru Diresmikan, Wujud Bandung Tanpa Diskriminasi dalam Layanan Pemakaman

“Awalnya saya tidak berani menyentuh karena status kepemilikannya simpang siur. Tapi kemarin sempat dipakai jadi pasar malam, dan pagi ini tiba-tiba hilang. Saat kami sidak, yang kami temukan hanya tumpukan sampah. Ini sudah melanggar banyak perda,” tegas Farhan saat inspeksi mendadak ke lokasi.

Atas pelanggaran tersebut, Pemkot Bandung memutuskan untuk menutup dan menyegel lahan secara permanen. Farhan juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, baik melalui pidana ringan maupun berat, tergantung hasil penyelidikan lanjutan.

“Selama proses penyegelan, kami akan bersihkan dan tata ulang kawasan ini agar tidak menjadi sumber penyakit. Kami libatkan DSDABM, Dishub, Satpol PP, DLH, DKPP, dan DPKP untuk penataan,” katanya.

Tidak Boleh Ada Aktivitas Hiburan Ilegal di Tengah Kota

Farhan menekankan, tidak boleh ada aktivitas hiburan ilegal di tengah kota, apalagi di lokasi strategis seperti Jalan Asia Afrika.

“Ini jantung kota. Tidak boleh ada pelanggaran terang-terangan seperti ini. Soal kepemilikan, itu bisa dibicarakan nanti. Tapi kalau sudah merusak wajah kota, saya akan ambil tindakan terlebih dahulu,” ujarnya.

Terkait pemanfaatan lahan sebagai area parkir, Farhan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari Dishub. Namun kenyataannya, lahan bagian belakang digunakan untuk taman hiburan.

“Bagian depan masih sesuai fungsi, yaitu parkir. Tapi yang belakang sudah jelas disalahgunakan, dan kami langsung segel,” ungkapnya.

Selain itu, Farhan juga menyoroti keberadaan sumur tua di area tersebut yang sebelumnya diduga sebagai bagian dari cagar budaya. Namun saat ini, sumur tersebut dilaporkan telah hilang.

“Kami akan selidiki lebih lanjut. Jika terbukti melanggar UU Cagar Budaya, sanksinya bisa sangat serius,” tandasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru