BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menjelang Idul Adha 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menginstruksikan seluruh pedagang hewan kurban agar melaporkan diri ke kantor kelurahan setempat sebelum memulai aktivitas jual beli. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan hewan, keamanan pangan, dan ketertiban lingkungan selama masa penjualan hewan kurban.
“Setiap pedagang wajib melapor ke kewilayahan setempat. Ini untuk memastikan hewan yang dijual bebas dari penyakit. Seperti cacingan atau gangguan kesehatan lainnya,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Jelang Iduladha, Pemkot Bandung Gelar Bazar Murah di 30 Kecamatan
Sebagai langkah pengawasan, Pemkot telah menurunkan 176 tim pemeriksa yang akan mulai bekerja sejak H-15 hingga H-1 Idul Adha. Tim ini bertugas memastikan seluruh hewan kurban yang dijual dan disembelih dalam kondisi sehat. Serta bebas dari penyakit zoonosis (penyakit hewan yang bisa menular ke manusia).
Tak hanya sebelum penyembelihan, tim juga akan melakukan pemeriksaan pasca-pemotongan, terutama terhadap kebersihan dan keamanan daging kurban.
“Daging yang aman akan ada penanda berupa barcode sebagai bukti bahwa produk tersebut layak konsumsi,” jelas Erwin.
Selain itu, Pemkot juga menegaskan pedagang tidak boleh membuka lapak di trotoar, bahu jalan, atau fasilitas umum. Karena berisiko mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan.
“Mohon untuk patuh. Mari kita jaga lingkungan tetap tertib dan aman selama momentum Idul Adha,” pungkas Erwin.
(Yusuf Mugni)