spot_img
Senin 19 Mei 2025
spot_imgspot_img

Pemkot Bandung Lepas 332 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung resmi melepas 332 petugas pemeriksa hewan kurban. Mereka bertugas untuk memastikan kesehatan dan kelaikan konsumsi hewan menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Mereka terdiri dari, 162 petugas antemortem (pemeriksaan sebelum penyembelihan) dan 170 petugas postmortem (pemeriksaan setelah penyembelihan).

BACA JUGA:

Satpol PP Kota Bandung Sita Miras dan Obat Terlarang Ilegal

332 petugas akan disebar ke 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung.

“Alhamdulillah, kita sudah melepas 156 tim pemeriksa. Kita harus menjamin bahwa hewan kurban sehat dan layak dikonsumsi,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di Balai Kota Jalan Wastukencana, Senin (19/5/2025).

Erwin menyebut, pemeriksaan melibatkan kolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat I dan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran (FKH Unpad).

Pemeriksaan antemortem dijadwalkan mulai 15 Mei hingga H-1 Idul Adha. Sedangkan postmortem dilakukan pada hari-H.

Pemkot Bandung juga menyiapkan 25 ribu kalung sehat sebagai penanda hewan yang telah diperiksa dan dinyatakan laik konsumsi.

Pelatihannya itu sendiri untuk petugas digelar pada 16, 19, 21, 26 dan 28 Mei.

BACA JUGA:

Forgaki Indonesia Raya Siap Dukung Program Prabowo Subianto

Dia mengimbau, masyarakat membeli hewan kurban yang telah diperiksa dan dilengkapi dengan barcode sehat melalui aplikasi e-Selamat.

Hal ini penting agar ibadah kurban tidak hanya sah secara syariat. Tetapi juga membawa maslahat bagi penerima daging kurban.

“Tolong dicek barcode-nya. Jadi kurban ini betul-betul memberikan kebermanfaatan. Bukan hanya pahala bagi yang berkurban tapi juga kesehatan bagi penerima,” ucapnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menekankan pentingnya kehadiran tim pemeriksa sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

“Kota Bandung menjadi salah satu tujuan utama penjual hewan dari luar kota. Maka, pengawasan harus diperketat,” kata Gin Gin Ginanjar.

Ia menjelaskan, meski Kota Bandung sudah dinyatakan bebas PMK sejak 2022, potensi penularan tetap diantisipasi. Pihaknya mewajibkan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal serta rekomendasi administrasi dari dinas terkait.

Apabila ditemukan hewan berpenyakit, penanganannya akan disesuaikan.

BACA JUGA:

Di Kota Bandung 3 Orang Luka Tertimpa Pohon Raksasa Tumbang

Penyakit ringan seperti gangguan mata atau selera makan akan ditangani dengan perawatan. Namun jika ditemukan penyakit berat seperti zoonosis, PMK atau antraks akan dikembalikan ke daerah asalnya.

“Kita pastikan hewan yang dikurbankan sehat, aman dan layak konsumsi,” jelasnya.

(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru