BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dishub Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) terus menertibkan parkir liar. Hal itu sebagai upaya menertibkan arus lalu lintas dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir.
“Operasi gabungan penertiban parkir liar adalah kegiatan rutin yang kami lakukan setiap hari Senin hingga Kamis,” kata Penyidik Koordinator Operasi Dishub Kota Bandung, Posma Simanjorang, Selasa (13/5/2025).
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Siap Kawal Puncak Konvoi Persib Juara
Posma menyebut, salah satu lokasi yang menjadi fokus penindakan adalah sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago.
Operasi gabungan ini bermula atas laporan dari aplikasi Lapor! maupun hotline Dishub Kota Bandung.
“Oprasi gabungan ini melibatkan Dishub Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, Garninus dan TNI. Sesuai dengan prosedur, kita menemukan kendaraan yang parkir di bawah P coret atau di persimpangan jalan akan kami tindak,” katanya.
Dalam pelaksanaanya, pertama pihaknya mengimbau kepada para pemilik kendaraan memindahkan kendaraannya.
Jika pemilik kendaraan tidak ada di tempat akan dilakukan penindakan pemasangan stiker.
Kedua, jika kendaraan terparkir di bawah tanda dilarang parkir dan pemilik kendaraan tidak di tempat maka akan lakukan penderekan dan pengangkutan.
BACA JUGA:
Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo, BEM ITB Soroti Tindakan Bareskrim Polri
“Kendaraan ini akan kita angkut ke Terminal Leuwihpanjang. Di sana pemilik kendaraan bisa menyelesaikan administrasi dan mengambil kembali kendaraannya sesuai prosedur,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No01 Tahun 2024 Tentang Pojak daerah dan Retribusi Daerah Pasal 54 besaran per tindakan untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp245.000, roda empat sebesar Rp525.000 dan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000.
Posman mengimbau bagi pengguna kendaraan untuk perhatikan tata cara parkir dan manfaatkan lahan parkir yang resmi serta tetap mematuhi marka jalan.
BACA JUGA:
Penggawa Persib Bandung Imbau Bobotoh Jaga Keamanan
Jika menemukan pelanggaran parkir liar yang meresakan. Wargi Bandung bisa melaporkan ke Aplikasi SIMDEK atau ke instagram resmi @dalops.dishubbdg dan manfaatkan juga aplikasi LAPOR! melalui Lapor.go.id
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)