BANJAR,FOKUSJabar.id: DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, secara resmi menyepakati dan menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah pembatasan jam operasional untuk pasar modern guna menciptakan persaingan yang sehat, khususnya antara pasar tradisional dan modern.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, Yani Subekti Permana, mengungkapkan Raperda ini sangat penting seiring pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Banjar. Hal ini bertujuan untuk melindungi eksistensi pasar rakyat agar tidak terancam oleh berkembangnya pasar modern.
Baca Juga: Solidaritas dalam Aksi, May Day di Banjar Dimeriahkan Jalan Sehat & Doorpriz
“Raperda ini adalah perubahan dari Perda No. 5 tahun 2014, yang mengatur pengelolaan, penataan, dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Dengan adanya regulasi ini, harapannya pasar tradisional dan pasar modern bisa bersaing secara sehat,” ujar Yani.
Salah satu aspek penting dalam Raperda ini adalah batasan jam operasional untuk supermarket, hypermarket, dan department store. Penetapan jam operasional untuk pusat perbelanjaan modern mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.
Namun, ada pengecualian bagi minimarket yang berlokasi di kawasan strategis, seperti dekat rumah sakit, Puskesmas, SPBU, terminal, alun-alun, tempat peristirahatan kendaraan umum, hotel, dan tempat wisata. Minimarket di lokasi ini boleh beroperasi selama 24 jam sehari.
“Minimarket yang berada di kawasan strategis ini dapat beroperasi 24 jam setiap hari,” kata Yani.
Pembangunan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Harus Sesuai Dengan RTRW dan RTDR
Selain itu, Raperda ini juga mengatur pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Tata Detail Ruang (RTDR) Kota Banjar. Dengan demikian, pembangunan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus sesuai dengan perencanaan tata ruang.
“Penetapan Perda ini juga memberikan payung hukum bagi UMKM. Melalui Perda ini, UMKM di Kota Banjar dapat bermitra dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan untuk meningkatkan kerjasama,” tambahnya.
Raperda ini hgarapannya dapat menciptakan iklim persaingan yang adil dan mendukung keberlangsungan pasar rakyat serta UMKM di Kota Banjar.
(Agus)