BANJAR,FOKUSJabar.id: Penetapan tersangka baru berinisial R, mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017–2021, menuai tanggapan kritis dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Awwal Muzakki, demisioner Ketua Cabang PMII Kota Banjar periode 2021–2022.
Awwal menilai bahwa penetapan R sebagai tersangka belum cukup untuk mengungkap keseluruhan kasus. Ia menilai peran R hanya sebatas pengusul besaran tunjangan, sementara otoritas pengesahan seharusnya berada di ranah eksekutif.
Baca Juga: Mantan Sekertaris DPRD Kota Banjar Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
“Kalau hanya R yang jadi tersangka, saya tidak puas. Dia hanya mengusulkan. Seharusnya hal itu masih bisa dikaji ulang oleh eksekutif agar tidak melanggar kewenangan,” tegas Awwal, Rabu (30/4/2025).
Awwal menyoroti pentingnya penyelidikan terhadap dasar hukum pemberian tunjangan, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal), yang digunakan sebagai pijakan pembayaran tunjangan rumah dan transportasi anggota dewan. Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar semestinya mendalami proses penyusunan hingga pengesahan Perwal tersebut.
“Dasar hukumnya Perwal, dan itu yang mestinya ditelusuri secara menyeluruh. Dari penilaian appraisal sampai pengesahannya oleh Wali Kota. Jangan-jangan ada persekongkolan,” tambahnya.
Ia juga mencurigai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus yang berpotensi menutupi aktor-aktor kunci di balik kebijakan yang merugikan negara tersebut.
Awwal pun mendesak agar Kejari mengembangkan penyidikan dengan menelusuri unsur pidana yang mungkin melekat pada proses pembentukan Perwal. Ia menyebut bahwa Wali Kota memiliki tanggung jawab langsung karena telah mengesahkan Perwal sebagai dasar hukum pembayaran tunjangan.
“Kalau bicara keadilan dan kepastian hukum, mestinya Wali Kota juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini,” tegasnya.
(Agus)