PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Menjelang akhir tahun ajaran 2025, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kegiatan perpisahan dan studi tour di lingkungan madrasah, baik negeri maupun swasta.
Surat Edaran bernomor B-728/Kw.10/II/PP.00/03/2025 ini terbit pada 26 April 2025 sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat nomor 6616/PW.01/SEKRE. Isi edaran tersebut menekankan lima poin penting yang wajib menjadi pedoman seluruh satuan pendidikan madrasah: RA, MI, MTs, dan MA.
Baca Juga: Polres dan Warga Pangandaran Pacu Ketahanan Pangan Lewat Tanam Massal
Berikut isi pokok dari kelima poin tersebut:
- Perpisahan/Wisuda Sederhana: Kegiatan perpisahan atau wisuda wajib dilaksanakan secara sederhana, menggunakan sarana dan prasarana madrasah tanpa memungut biaya dari peserta didik.
- Larangan Studi Tour Tak Relevan: Madrasah dilarang memfasilitasi studi tour yang tidak berhubungan langsung dengan pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan karakter.
- Hentikan Praktik Jual Beli: Dilarang adanya kegiatan jual beli dalam bentuk apa pun yang melibatkan peserta didik.
- Pengawasan Ketat: Kepala Kemenag kabupaten/kota diminta mengawasi implementasi SE ini dan hanya memberikan izin pada kegiatan edukatif seperti penelitian atau konsultasi berbasis karakter.
- Kelulusan Melalui Website atau Surat: Pengumuman kelulusan peserta didik dilakukan secara daring atau melalui surat yang dikirim ke alamat rumah masing-masing siswa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kemenag Kabupaten Pangandaran, Yayan Herdiana, mengimbau seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya untuk mematuhi SE ini secara penuh dan bertanggung jawab.
“Kami meminta seluruh madrasah, baik negeri maupun swasta, menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman. Tentu dalam menyelenggarakan kegiatan akhir tahun ajaran,” ujar Yayan melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/4/2025).
Larangan ini bertujuan untuk mencegah beban finansial yang tidak perlu bagi orangtua siswa. Serta memastikan setiap kegiatan pendidikan tetap fokus pada pengembangan ilmu, karakter, dan nilai budaya.
(Sajidin)