BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar berinisial R sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar untuk tahun anggaran 2017 hingga 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, R dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (28/4/2025). Namun, ia tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan. Kejari kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap R, Rabu (30/4/2025), dan pemeriksaan pun akhirnya dilakukan hari ini.
Baca Juga: GMNI Kota Banjar Tuntut Kejari Usut Tuntas Kasus Korupsi DPRD
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejari memutuskan untuk menahan tersangka R. Karena telah memenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). R langsung digiring menuju Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung usai pemeriksaan.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna khas Kejaksaan. R terlihat bersama kuasa hukumnya saat masuk ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, melalui Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, menyampaikan penetapan tersangka terhadap R berdasarkan pada hasil penyidikan dan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya bersama tersangka DRK. Keduanya diduga berperan dalam pengusulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.
“Kami menemukan bukti yang cukup bahwa tersangka R turut serta dengan tersangka DRK dalam proses pengusulan kenaikan besaran tunjangan yang tidak semestinya,” ujar Akhmad Fakhri.
(Agus)