BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat 18 Agustus 2021 lalu memasuki babak baru.
Tiga tersangka, Mimin, Arighi, dan Abi Aulia melalui kuasa hukum mereka Silvia Soembarto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (23/4/2025).
Langkah ini diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Silvia menyebutkan bahwa pihaknya membawa sejumlah alat bukti untuk mendukung permohonan praperadilan tersebut.
BACA JUGA: Soal Makan Bergizi Gratis, DPRD Jabar Desak Evaluasi Total
“Untuk tersangka Mimin, ada 39 bukti surat. Sementara untuk Abi Aulia, kami ajukan 45 bukti surat,” kata Silvia, kepada media.

Dia menilai proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur hukum. Silvia menyoroti lamanya proses penyidikan yang sudah berlangsung lebih dari 1 tahun 5 bulan yang menurutnya telah melewati batas waktu wajar.
Pihaknya juga mempertanyakan proses penahanan terhadap Abi Aulia yang ditangkap 28 Februari 2025.
“Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya ada pemanggilan terlebih dahulu untuk diperiksa, bukan langsung ditahan. Ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur,” kata dia.
Surat Penetapan Tersangka
Lebih lanjut, Silvia mengkritisi penerbitan surat penetapan tersangka, penangkapan, hingga penggeledahan yang menurutnya dilakukan secara tidak sah. Dia menilai semua tahapan itu dilakukan tanpa mematuhi aturan objek praperadilan yang telah ditetapkan.
Hal paling krusial yang dipersoalkan adalah waktu pemeriksaan saksi. Silvia mengungkapkan, sebagian besar saksi baru dimintai keterangan pada November 2023, padahal kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2023.
Hal ini, kata dia, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.21 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh lagi dilakukan pemeriksaan saksi, tersangka, ahli, maupun penggeledahan.
“Tak hanya itu, bukti-bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka pun sangat minim. Tak ada sidik jari, DNA, atau jejak digital lainnya. Bahkan, CCTV pun tidak ditemukan. Tiba-tiba muncul saksi-saksi yang memberikan keterangan setelah penetapan tersangka,” ungkap Silvia.
Dalam keterangannya, Silvia menegaskan bahwa langkah hukum ini semata-mata untuk mencari keadilan. Dia pun menegaskan bahwa dirinya tidak menerima bayaran atas pendampingan hukum tersebut.
“Saya hanya ingin membela dan memberi pembelajaran hukum agar ke depan tidak terjadi lagi kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum,” kata dia.
(**)