BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar bangunan gerai makanan cepat saji Burger Bangor yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Rabu (23/4/2025). Pembongkaran ini dilakukan setelah Pemerintah Kota Bandung memenangkan perkara hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Baca Juga: Tak Terima GSG Dijadikan Gereja, Warga Sukamiskin Kota Bandung Demo Saat Ibadah Jumat Agung
“Alhamdulillah, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi kami. Artinya, keputusan ini sudah inkrah dan tidak bisa diganggu gugat,” ujar Rasdian.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Satpol PP mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan pada 21 April 2025. Surat ini menjadi dasar pelaksanaan pembongkaran.
“Bangunan ini dibongkar karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar garis sepadan bangunan. Kami langsung turun tangan begitu SP3 diterbitkan,” jelasnya.
Proses pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP bersama dinas teknis dan aparat gabungan. Jika pembongkaran belum selesai dalam satu hari, akan dilanjutkan hingga tuntas.
“Kalau hari ini belum selesai, besok kami lanjutkan. Tugas kami sudah selesai, selanjutnya pengawasan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar),” tambah Rasdian.
Ia juga menegaskan bahwa bangunan tersebut sudah lama berdiri tanpa izin. Sebelumnya, pemilik bangunan sempat memenangkan gugatan di tingkat SP1 dan SP2, namun Pemkot Bandung akhirnya menang setelah mengajukan kasasi.
“Kami ingin menegaskan bahwa peraturan harus dihormati. Kalau terus diberi waktu untuk pembongkaran mandiri, bisa-bisa tak pernah selesai. Maka kami lakukan eksekusi tegas,” tutupnya.
(Yusuf Mugni)