PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Rabu malam, (27/2/2025).
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang bersama personel dari Sat Narkoba, Sat Sabhara, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam.
Sasaran operasi ini meliputi toko-toko yang menjual minuman keras tanpa izin serta sejumlah tempat hiburan malam di sekitar Pangandaran.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Pemkab Pangandaran Gelar Pangan Murah
“Dalam Operasi Pekat, kami berhasil mengamankan 36 botol minuman keras dari tiga toko di Kecamatan Pangandaran,” kata AKP Dadang.
Selanjutnya ia mengaku, Pemilik toko berinisial A (40), R (38), dan S (42) telah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut. Selain itu, razia juga dilakukan di beberapa tempat hiburan malam di sekitar Pangandaran.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita 60 botol miras berbagai jenis, seperti Ao, Anggur Merah, Kawa-kawa, Intisari, dan Anggur Kolesom.
“Dua orang yang diduga sebagai pengedar minuman keras di lokasi hiburan malam, masing-masing berinisial T (35) dan M (29), turut diamankan,” ujarnya.
“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Pangandaran,” kata dia menambahkan.
Dia menegaskan bahwa razia dan operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal serta menciptakan kondisi yang aman dan tertib di wilayah Pangandaran.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras yang dapat berdampak negatif bagi lingkungan sekitar,” pungkasnya.
BACA JUGA: Aksi Terekam CCTV, Seorang Pria Curi Kotak Amal Masjid di Pangandaran
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Tokoh Masyarakat, tokoh agama, civitas akademika dan komunitas pariwisata yang turut memantau jalannya operasi.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran minuman keras ilegal di Pangandaran dapat ditekan dan situasi kamtibmas tetap kondusif.
(Sajidin/Anthika Asmara)