TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Insiden kekerasan dalam keluarga kembali terjadi di Kota Tasikmalaya. Seorang pria berinisial RG (21) nekat membacok kakak kandungnya, EG (32), di Kampung Burujul, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibereum, pada Kamis (13/02/2025). Akibat perbuatannya, RG kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Tasikmalaya Kota pada Jumat (15/02/2025).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa perselisihan antara saudara kandung ini berujung tragis setelah pelaku yang merupakan adik korban melakukan aksi nekat dengan senjata tajam.
Baac Juga: Plaza Asia Tasikmalaya Meriahkan Puncak Imlek 2025 dengan Barongsai Tonggak
Motif Pembacokan: Sakit Hati karena sang Kakak Sering Memarahi Ibunya
Menurut AKP Herman Saputra, dugaan motif di balik kejadian ini karena pelaku merasa sakit hati terhadap sang kakak yang kerap berselisih dan memarahi ibu mereka.
“Tersangka merasa kesal karena korban sering cekcok dan memarahi ibunya, yang juga ibu tersangka. Akibatnya, ia nekat membacok kakaknya menggunakan celurit,” ujar Herman Saputra.
Korban Alami Luka Serius, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat serangan brutal tersebut, EG mengalami luka serius di bagian tangan, punggung, serta leher hingga telinga. Korban segera dilarikan ke RSUD Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya dan menjalani operasi darurat. Beruntung, kondisi korban kini mulai membaik setelah mendapat perawatan intensif.
Sementara itu, RG telah mendekap di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Ia terancam jeratan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kami telah menaikkan status hukum kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini pelaku sudah resmi mendekap dalam tahanan,” pungkas AKP Herman Saputra.
Kasus ini menjadi pengingat, jika konflik dalam keluarga tidak diselesaikan dengan baik, dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan semua pihak.
(Seda/Irfansyahriza)