JAKARTA,FOKUSJabar.id: Seorang warga Perum Bumi Cempaka Indah Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar), Anton Heryanto melaporkan Ihwan Agus Salim (IAS) dan Paul Nelwan (PN) ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/2/2025) lalu.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,3 milyar.
BACA JUGA:
Pelantikan 11 Kepala Daerah di Jawa Barat Tidak Digelar 6 Febuari 2025
Menurut Anton Heryanto, pada bulan Oktober 2024, Dia diajak kerja sama oleh IAS dan PN. Waktu itu, IAS menyebut akan mendapatkan pinjaman modal dari Maybank sebesar Rp300 milyar. Untuk pencairannya di rekening harus ada saldo Rp1 milyar.
“Dia meminta bantuan saya untuk menyimpan dana di rekening perusahaan yang akan mendapatkan pinjaman tersebut selama 3 hari,” ungkap Anton Heryanto, Jumat (14/2/2025).
Namun hingga kini dana investasi tersebut tidak kunjung dikembalikan. Sebelumnya, pada bulan Desember 2024 memberikan cek tunai sebesar Rp800 juta untuk pengembalian investasi.
“Ketika dicairkan, cek atas nama PN tersebut kosong. Atas peristiwa itu, Saya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena sampai saat ini tidak ada penyelesaian apa-apa,” kata Anton Heryanto.
BACA JUGA:
Wamenkop RI Sarankan Gapoktan Bertransformasi jadi Koperasi
Anton menyebut, IAS adalah mantan suami Gita KDI dan pernah menjadi terpidana kasus Dana Asian Games 2018. Sedangkan PN sempat beberapa kali diperiksa oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Sebagai informasi, laporan Anton Heryanto Nomor: STTLP/B/II/2025/SPKT Polda Metro Jaya diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, AKP Haryono Hadi.
(***)