BANDUNG,FOKUSJabar.id: Minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung menjadi perhatian serius Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana. Menurutnya, ketersediaan RTH di kota ini masih jauh dari standar nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan bahwa minimal 30 persen dari total luas wilayah kota harus dialokasikan sebagai RTH.
Dengan luas wilayah mencapai 167,3 kilometer persegi, Kota Bandung saat ini hanya memiliki RTH seluas 2.048,97 hektare atau sekitar 12,25 persen dari total luas kota. “Angka ini masih sangat jauh dari ketentuan yang seharusnya. Oleh karena itu, perlu adanya langkah serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menyesuaikan tata ruang guna memenuhi regulasi tersebut,” ujar Andri pada Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari: Penyitaan Aset Kebun Binatang Bandung Keliru
Andri juga mengungkapkan, berkurangnya RTH di Kota Bandung salah satu penyebabnya lemahnya pengawasan terhadap pemberian izin pembangunan. Ia menyoroti adanya beberapa pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, yang berakibat pada penurunan kualitas lingkungan.
“Kita sudah beberapa kali melakukan ekspose bersama sejumlah dinas terkait untuk memastikan bahwa tata ruang dan RTH di Bandung ini tidak semakin berkurang. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya,” ungkapnya.
Ia juga mencontohkan sebuah kasus di kawasan Buana Cigi, Buah Batu, di mana ada pembangunan perumahan tanpa sistem drainase yang memadai.
“Kami selalu mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Pemkot Bandung agar lebih selektif dalam memberikan izin pembangunan. Jangan sampai ada izin yang keluar secara asal-asalan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungannya,” tambahnya.
Antisipasi Pembangunan yang Tidak Terkendali
Pengawalan terhadap regulasi perizinan, menurut Andri, sangat penting guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali. Apalagi, wilayah Bandung Timur saat ini menjadi fokus dalam proyek pembangunan kota yang telah tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Jangan sampai perizinan keluar begitu saja tanpa pengawasan yang ketat. Regulasi harus ketat agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin melanggar aturan,” tegasnya.
Sebagai langkah tegas, Andri juga meminta Pemkot Bandung untuk tidak ragu dalam menindak pembangunan yang tidak memenuhi prosedur perizinan.
“Jika ada bangunan yang tidak memiliki izin, siapa pun pemiliknya harus tunduk pada aturan. Jika memang harus, segera lakukan pembongkaran, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)